Kabar Kaltim
Dugaan Pengoplos BBM, Pria Ini Ditangkap di Jalan Soekarno Hatta KM 10 Balikpapan Utara
Dugaan pengoplos BBM, pria ini ditangkap di depan toko di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara
.BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Dugaan pengoplos BBM, pria ini ditangkap di depan toko di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara.
Pria kelahiran Pattiromusu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap usai berbelanja dengan mengendarai mobil pada Kamis (18/4/2024).
Sang Istri ME, Kasmah (30), terpaku menyaksikan langsung proses penangkapan suaminya. Kejadian tersebut terjadi tepat ketika ia sedang menjadi kasir.
Terhitung tiga pekan, pria berinisial ME (34) menjalani penahanan di Mapolresta Balikpapan.
Baca juga: Dua Perempuan Terjaring Patroli 110 Sat Samapta Polresta Balikpapan, 7,1 Gram Sabu Jadi Bukti
Baca juga: Pendaftaran Panwascam Ditutup, Bawaslu Banjarmasin : Ada 59 Pendaftar
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pengoplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang kemudian dipublikasi di hadapan awak media oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan pada Rabu (8/5/2024).

Sebelumnya penangkapan terhadap ME terjadi persis di depan toko yang juga merupakan kediamannya, yakni di Jalan Soekarno Hatta KM 10, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Pria kelahiran Pattiromusu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap usai berbelanja dengan mengendarai mobil pada Kamis (18/4/2024).
Dari rekaman CCTV yang diterima TribunKaltim.co, dua personel polisi berkemeja putih dari seberang jalan sekonyong-konyong menghampiri ME yang baru saja keluar dari mobil.
Sejurus kemudian, ME terlihat seperti diminta masuk kembali ke dalam mobil oleh salah seorang petugas.
ME tak mengelak, hanya menuruti permintaan petugas tersebut. Petugas tadi kemudian ikut masuk dan duduk di kursi sopir. Lalu mereka lantas pergi. Sementara satu petugas lainnya, menyusul membuntuti.
Istri ME, Kasmah (30), menyaksikan langsung proses penangkapan suaminya. Kejadian tersebut terjadi tepat ketika ia sedang menjadi kasir.
Kala itu Kasmah mematung dan tak bisa berbuat apapun, tak peduli dengan pembeli. Dirinya terpaku mengamati ME dihampiri dan dibawa pergi oleh petugas bersamaan dengan mobilnya.
"Saya baru bisa lari keluar pas mereka sudah jalan," tutur Kasmah membuka obrolan dengan TribunKaltim.co, Jumat (10/5/2024).
Kepada TribunKaltim.co, Kasmah membantah semua sangkaan terhadap ME. Perbuatan mengoplos bahan bakar yang diutarakan kepolisian, menurut Kasmah, hanya tuduhan belaka.
Memang, Kasmah dan suaminya, menjual kembali BBM secara ecer yang dibeli dari dua SPBU di Kecamatan Balikpapan Utara dengan pom mini.
"Tapi selama ini kami cuma jualan Pertamax aja, enggak dicampur sama sekali," ungkap Kasmah yakin.
Dulu Kasmah dan ME sempat mengecer Pertalite dan Pertamax. Proses mendapatkan bahan bakar tersebut, mereka beli di SPBU resmi menggunakan mobil. Kemudian bahan bakar itu dipindahkan ke dalam jeriken dengan bantuan dinamo.
Terhitung sejak penjualan Pertalite di SPBU dibatasi dan wajib menggunakan barcode, ME dan Kasmah mempertimbangkan lagi untuk mengecer Pertalite. "Akhirnya kami enggak jual Pertalite lagi, dinamo di mobil nggak dipakai buat maksud jualan," sambung Kasmah.
Kasmah mengaku tak bisa memikirkan usahanya. Dia sebatas membayangkan nasib suaminya di balik jeruji besi. Mata Kasmah terlihat sembab, ekspresinya sayu, suaranya terdengar serak.
"Kalau marah, ya marah. Kalau sedih, ya sedih. Soalnya enggak ada komunikasi langsung pergi dibawa aja suami saya," tutur Kasmah.
Semenjak ME ditangkap, Kasmah baru bisa menemui suaminya pada pengujung April 2024. Setelahnya, dia tak lagi tahu bagaimana kabar suaminya, setidaknya hingga memasuki pergantian bulan. "Saya mau coba besuk lagi minggu depan," tutup Kasmah.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, menegaskan bahwa pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan keterangan ME sendiri.
"(Mengoplos) itu pengakuan langsung dari tersangka saat kami amankan, Pertalite dicampur Pertamax," tutur Iptu Wirawan, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengamankan dalam kurun 1x24 jam terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana. Sehingga, kata Wirawan, demikian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menangkap orang yang diduga kuat dan menggiringnya guna diproses secara hukum. (zyn)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Suami di Balikpapan Diciduk Polisi, Istri Tersangka Bantah Oplos Pertalite dan Pertamax,
Ini Penampakan Mobil Dimodifikasi Pelaku untuk Angkut BBM di Balikpapan Kaltim |
![]() |
---|
Tanpa Aktivitas Pekerja, Ini Kondisi Hunian Pekerja IKN Nusantara Kaltim yang Mendadak Terbakar |
![]() |
---|
Kebakaran di Hunian Pekerja IKN Kaltim, Pekerja Ini Mengira Teriakan Minta Tolong Hanya Candaan |
![]() |
---|
Terbuat dari Bahan Ini, Bangunan Hunian Pekerja Konstruksi IKN Nusantara Kaltim Cepat Berkobar |
![]() |
---|
Polda Kaltim Sebut Perlu Waktu 2 Jam Padamkan Kebakaran Hunian Pekerja Konstruksi IKN di Sepakua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.