Pilkada HSU 2024
Layangkan Surat Imbauan ke Pemda, Bawaslu HSU Ingatkan Soal Aturan Mutasi Pejabat Jelang Pilbup 2024
Tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah mulai berjalan, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang juga akan menggelar pemilihan bupati (Pilbup).
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah mulai berjalan, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang juga akan menggelar pemilihan bupati (Pilbup).
Dengan telah masuknya tahapan dalam Pilkada 2024 ini, maka pengawasan juga mulai turut dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten HSU.
Satu di antaranya, Bawaslu Kabupaten HSU telah melayangkan surat imbauan ke pemerintah daerah (pemda) terkait aturan mutasi pejabat jelang Pilbup.
Ketua Bawaslu Kabupaten HSU, Marfa'i, Sabtu (11/5/2024), membenarkan pihaknya ada mengirimkan surat imbauan tersebut yang ditujukan langsung ke Pj Bupati HSU.
Baca juga: ASN Ikut Penjaringan Bakal Calon Pilkada di Parpol, Ini Tanggapan Bawaslu Batola
Baca juga: Akhir Pekan, Wisata Sungai Buniin Jaya Tapin Kalsel Jadi Alternatif Liburan Warga
Surat imbauan yang telah dikirimkan ke pemda melalui Pj Bupati HSU tersebut dengan Nomor 045/PM.00.02/K.KS-06/02/2024, tertanggal Amuntai, 31 Maret 2024.
Surat tersebut berisi perihal imbauan larangan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pada Pemilu tahun 2024.
"Surat imbauan ini sudah kami kirimkan ke Pj Bupati HSU," ujarnya.
Dalam imbauan tertulis itu, lanjutnya, ditegaskan, mengingat tanggal pelaksanaan penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran PKPU No 2 tahun 2024,
maka dilarang melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon terhitung mulai 22 Maret 2024.
Selain itu juga dirincikan beberapa ketentuan lainnya terkait aturan pergantian pejabat seiiring dengan telah dengan telah diitetapkannya jadwal dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub), bupati dan wakil bupati (wabup), serta walikota dan wakil walikota (wawali) tahun 2024.
Di antaranya, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016;
Kemudian, gubernur atau wagub, bupati atau wabup dan walikota atau wawali dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 2 UU No10 Tahun 2016.
Gubernur atau wagub, bupati atau wabup, dan walikota atau wawali dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri atau maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 3 UU No10 Tahun 2016.
Dalam surat itu juga disebutkan ketentuan yang dimaksud pada Pasal 71 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 4 UU No10 Tahun 2016
Termasuk juga ada disampaikan terkait sanksi yang bisa kenakan apabila gubernur atau wagub, bupati atau wabup dan walikota atau wawali selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat 2 dan 3, maka dikenai sanksi pembatalan oleh KPU kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain/lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)\
Kantor Bawaslu Kabupaten HSU di Jalan H Amir Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Bupati HSU Terpilih Sahrujani Siap Ikuti Regulasi Soal Waktu Pelaksanaan Pelantikan |
![]() |
---|
Sahrujani-Hero Setiawan Resmi Menangkan Pilkada HSU 2024, Pleno Penghitungan Raih 58.970 suara. |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Rampung, Kini Logistik Pilkada 2024 di HSU Bergeser ke Gudang KPU |
![]() |
---|
KPU Belum Bisa Pastikan Perolehan Suara Tiga Paslon di Pilkada HSU 2024 |
![]() |
---|
Di Hulu Sungai Tengah, Sembilan dari 11 PPK Telah Rampungkan Rekapitulasi Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.