Pilkada Batola 2024

ASN Ikut Penjaringan Bakal Calon Pilkada di Parpol, Ini Tanggapan Bawaslu Batola

Warga di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala yang mempertanyakan, bolehnya ASN mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada. Warga di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala yang mempertanyakan, bolehnya ASN mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar tim penjaringan partai politik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Warga di Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala yang mempertanyakan, bolehnya ASN mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar tim penjaringan partai politik.

Warga memahami ASN adalah profesi mulia melayani masyarakat dan bersikap netral serta tidak boleh berpolitik praktis, sebelum mengundurkan diri sebagai ASN.

Menyikapi hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala masih berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (11/5/2024) penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala yang dilaksanakan partai politik, belum ranah Bawaslu Kabupaten Barito Kuala.

Baca juga: Peserta Seleksi PPK Pibup HSU Mulai Jalani Tes Wawancara, Digelar Tiga Hari

Baca juga: Akhir Pekan, Wisata Sungai Buniin Jaya Tapin Kalsel Jadi Alternatif Liburan Warga

Bawaslu Kabupaten Barito Kuala akan melakukan pengawasan terhadap identitas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saat didaftarkan di KPU Kabupaten Barito Kuala.

"Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala tahapan Agustus 2024 ini. Kami akan awasi pekerjaan calon yang didaftarkan ke KPU nantinya," kata Muhammad Syaifi.

Menurutnya, sosialisasi tentang netralitas ASN sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, termasuk ketentuan lainnya tentang mutasi jabatan jelang pemilihan kepala daerah serentak, 27 November ini.

Muhammad Saifi mengatakan pengawasan Bawaslu bukan kepada partai politik pengusung, tetapi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala, seperti pasangan Pemilu Presiden yang lalu.

"Setelah resmi didaftarkan partai politik pengusung, Bawaslu akan melakukan pengawasan termasuk pengawasan partisipatif," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved