Pilkada Batola 2024

Tidak Ada Gugatan di MK Terkait Pilkada Batola 2024, Begini Tahapan Selanjutnya

Tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil dari Pilkada 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola)

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/adiyatikhsan
Penyerahan dokumen hasil dan perolehan suara sah dari KPU Batola kepada saksi Paslon nomor urut 1 di Aula KPU Batola, Rabu (4/12/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil dari Pilkada 2024 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hingga hari terakhir pasca rekapitulasi hasil Pilkada Batola, Senin (9/12/2024) malam, dipastikan tidak ada gugatan.

Hal tersebut diutarakan, Ketua KPU Batola, Rusdiansyah saat dikonfirmasi malam ini, melalui pesan WhatsApp.

Pasangan Bahrul Ilmi-Herman Susilo yang meraih suara tertinggi di Pilkada Batola 2024 dengan suara sah 75.852.

Baca juga: Delegasi FIFA Kunjungi Stadion Demang Lehman di Martapura Banjar, Ini Tujuannya

Baca juga: Personel Polairud Polda Kalsel Siap Bantu Warga Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

KPU Batola telah membuka dan memberikan kesempatan ke Paslon yang ingin mengajukan gugatan Pilkada ke MK dengan tenggat waktu 3x24 Jam hari kerja, setelah dilakukan pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara, Rabu (4/12/2024) malam di Aula KPU setempat.

“Untuk Batola tidak ada gugatan, hingga hari terakhir,” kata Rusdi.

Dengan tidak adanya gugatan dari Paslon lain ke MK. Pihak KPU Batola menunggu pemberitahuan dari MK.

“Setelah tidak ada gugatan, dalam tiga hari KPU Batola akan melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Batola,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, perolehan suara Paslon nomor urut 1 Bahrul Ilmi-Herman Susilo sebanyak 75.852 suar sah. Ini menjadi suara sah tertinggi dari Paslon nomor urut 2 Rahmadian Noor-Sumarji, 70.422, sedangkan Paslon nomor urut 3 Mujiyat-Fahrin Nizar, 19.255 suara.

Hasil tersebut disampaikan Ketua KPU Batola, Rusdiansyah dengan membacakan hasil Surat Keputusan KPU Batola nomor: 1535 tahun 2024 tentang penetapan perolehan hasil pemilih Bupati dan Wakil Bupati Batola 2024 dari hasil penghitungan suara setiap kecamatan (Model D.Hasil Kab-KWK-Bupati). Keputusan ini telah ditetapkan, Rabu 4 Desember 2024.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved