Pilkada 2024
Pilbup HSU 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan, Hingga Batas Akhir Tak Ada yang Daftar ke KPU
Kontestasi Pilbup HSU 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau independen
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kontestasi Pilbup HSU 2024 dipastikan tanpa pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan atau independen
Ini diketahui setelah batas waktu penyerahan penyerahan persyaratan dukungan untuk jalur perseorangan telah berakhir, tidak ada satupun yang datang ke KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Bagi yang akan mencalonkan diri dalam Pilbup HSU 2024 melalui jalur perseorangan penyerahan persyaratan dukungannya dimulai dari Rabu 8 Mei 2024 sampai Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Ketua KPU Kabupaten HSU, Ihsan Rahmani, Senin (13/5/2024), siang, membenarkan tidak ada bakal calon pilbup yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan.
Baca juga: Raih 20 Persen Kursi di DPRD, Golkar dan PKB Bisa Usung Calon Sendiri Pilbup HSU 2024
Baca juga: Enam Nama Mendaftar Rekrutmen Terbuka Pilbup HSU 2024 di DPD NasDem HSU, Ada Husairi Abdi
"Sampai batas akhir tidak ada yang datang ke KPU HSU untuk serahkan persyaratan dukungan," katanya.
Disampaikan Ihsan, pada 12 Mei 2024 sempat terdapat perwakilan dari satu orang yang meminta untuk dibuatkan akun silonkada dan telah melakukan aktivasi.
Perwakilan yang datang tersebut merupakan LO dan operator yang diketahui berasal dari luar Kabupaten HSU, tepatnya dari Banjarmasin.
Namun setelah akun dibuat, hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita yang merupakan batas akhir, ternyata orang tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan minimal dukungan.
Baca juga: Enam Nama Mendaftar Rekrutmen Terbuka Pilbup HSU 2024 di DPD NasDem HSU, Ada Husairi Abdi
"Dengan demikian, terhitung Senin, 13 Mei 2024 pukul 00.01 Wita, KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah tidak lagi menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2024," ucapnya.
Untuk diketahui, persyaratan minimal dukungan bagi jalur perseorangan ini sebanyak 16.824 orang pendukung yang tersebar paling sedikit di enam kecamatan di wilayah Kabupaten HSU. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.