Selebrita
Cara Ria Ricis Samarkan Dampak Perceraian dari Moana, Eks Teuku Ryan: Yang Penting di Depan Anak
Cara Ria Ricis samarkan dampak perceraian dari Moana, Eks Teuku Ryan: yang penting di depan anak.
Sebelum aksesnya ditutup oleh Mahkamah Agung, dokumen tersebut sudah terlanjur diunduh lebih dari 600 ribu kali.
Terkait bocornya isi gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan mendapat tanggapan dari pakar hukum.
Melansir dari Kompas.com, buntut viralnya isi gugatan Ria Ricis yang bocor ke publik membuat Teuku Ryan turut buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, ia mengungkap telah mengalami banyak kerugian terkait bocornya isi gugatan tersebut.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi menyebut kliennya merasa sedih dan kecewa lantaran telah menjadi bulan-bulanan emosi netizen.
"Tentu sedih dan kecewa biar bagaimana pun. Tapi mas Dedi sabarin dia, kalian public figure, mulai dari cerai sampai dengan putusan, entah sambungannya sampai mana akan terus jadi berita," ujar Dedi.
Sebagai kuasa hukumnya, Dedi juga memberikan nasihat pada Teuku Ryan agar tetap bijak dalam menanggapinya.
"Kalian harus bijak menanggapinya, enggak perlu terlalu marah, kita pasti akan mengawal Ryan, enggak perlu terlalu meladenin urusan-urusan di luar yang enggak penting," jelas Dedi.
Terkait bocornya isi gugatan Ricis, seorang pakar hukum bernama Jaenudin pun angkat bicara.
Ia beranggapan bahwa setiap putusan perceraian memang akan diunggah dan disediakan di situs website Mahkamah Agung.
"Bahwa putusan perceraian itu atau putusan apa pun atau semua putusan itu memang sudah ada di halaman situs web-nya Mahkamah Agung. Jadi sudah ada di situ, setiap putusan sudah diupload dan sudah disediakan di situ," ujar Jaenudin, dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan alasan kenapa semua putusan tersedia di halaman website Mahkamah Agung.
"Fungsinya apa? Ya fungsinya agar masyarakat yang mempunyai kepentingan mudah mengakses, mudah men-download terkait putusan tersebut," ujarnya.
Hal itu pun rupanya telah sesusai dengan yang ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahkan di Pasal 11 (a)-nya itu dijelaskan bahwa informasi publik itu ya tanpa pengecualian," terangnya.
Baca juga: Dulu Tak Sekalipun Dilirik, Maxime Bouttier Ungkap Sejarah Panjang Kagumi Luna Maya: Umur 14 Tahun
Baca juga: Abidzar Bukan Sosok Asing Bagi Keluarga Irish Bella, Sang Adik Sudah Kenal Baik Anak Umi Pipik
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
Gaet Pemain Buangan Chelsea, AC Milan Temukan Pengganti Batalnya Transfer Harder, Max Allegri Mau? |
![]() |
---|
Satu Warisan Mpok Alpa Jadi Bahasan Aji Darmaji, Beber Nasib Rumah Mewah di Depok yang Baru Dibangun |
![]() |
---|
Permintaan Andre Rosiade pada Pratama Arhan Sebelum Nikahi Azizah Salsha Mencuat, Kini Resmi Cerai |
![]() |
---|
Tak 'Terpakai' Alonso di Real Madrid, Trent Alexander-Arnold Bisa Khianati Liverpool, Man City Goda |
![]() |
---|
Arti Piagam Penghormatan dari Presiden bagi Seorang Jaja Miharja, Kenang Lagi Fase Merintis Karier |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.