DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Paripurnakan Empat Raperda, Simak Penjelasannya

DPRD Kotabaru melaksanakan rapat paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-5 Tahun Sidang 2024/2025, Senin (12/5/2024) kemarin.

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist DPRD Kotabaru
Anggota DPRD Kotabaru menghadiri paripurna 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-5 Tahun Sidang 2024/2025, Senin (12/5/2024) kemarin.

Paripurna dengan agenda penyampaian empat buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) antara lain, tentang Bangunan dan Gedung, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Hibah dan Sumbangan dari pihak lain, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan, setelah Paripurna segera dilakukan pembebasan dan membentuk Panitia Khusus agar empat Raperda dapat diproses sesuai ketentuan.

Sebab Raperda diusulkan melalui proses pembahasan semua anggota untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

Perwakilan Forkopimda Kabupaten Kotabaru menghadiri paripurna satu buah Raperda
Perwakilan Forkopimda Kabupaten Kotabaru menghadiri paripurna satu buah Raperda (Foto Ist DPRD Kotabaru)

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Abidin mewakili Bupati Kotabaru, mengatakan Raperda disampaikan penting untuk keberlangsungan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

"Empat buah Raperda yang kami sampaikan diharapkan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh anggota dan pimpinan," jelasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved