Berita Kotabaru

PPDB Dihantui Minim Siswa, SDN 3 Semayap Kotabaru Gratiskan Seragam

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di sejumlah sekolah di Kalsel dihantui minim siswa

Editor: Hari Widodo
Dok BPost
Ilustrasi - Jumlah murid di SDN 3 Semayap terus turun. Pada PPDB tahun lalu, sekolah ini hanya menerima 5 pendaftar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satuan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga sekolah menengah di Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mempersiapkan diri melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Namun yang menjadi persoalan, ada sekolah yang berpotensi minim pendaftar. Salah satunya adalah SDN Danau Terate di Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Ini antara lain karena lokasi sekolah terbilang jauh dari kampung lainnya. Bahkan saat banjir melanda Desa Danau Terate pada tahun lalu, akses ke sekolah ini sempat terendam. Guru dan murid harus menggunakan perahu.

Kepala SDN Danau Terate M Nordin, Senin (13/5), mengaku hampir setiap tahun ajaran baru pihaknya dihantui minim pendaftar. Pada tahun lalu, pendaftarnya hanya lima anak. Sedikitnya murid baru kemungkinan besar kembali terjadi pada tahun ajaran kali ini.

“Dari hasil sosialisasi dan pemantauan tim kami, murid baru untuk tahun ini mungkin hanya lima orang. Tahun lalu juga lima orang,” katanya.

Minimnya murid baru bukan berarti karena pihak sekolah tidak melakukan usaha. Nordin mengatakan sosialisasi telah dilakukan para guru langsung ke masyarakat.

Persoalannya, SDN Danau Terate hanya mengandalkan anak-anak desa tersebut. Sedangkan kampung desa lain terbilang jauh. Selain itu di sekitar SDN Danau Terate tidak ada taman TK.

Menyikapi PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU telah menerbitkan edaran. Surat edaran tertanggal 15 Februari 2024 itu ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK, SD dan SMP.

Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SD Bidang Pembinaan SD Bahruddin, Senin, mengatakan tahapan PPDB sudah dimulai. “Sudah dimulai, paling lambat Mei,” ujarnya.

Dalam edaran disampaikan beberapa poin yang harus diperhatikan pihak sekolah. Di antaranya, PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring. Apabila tidak tersedia internet maka dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen.

PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali sekolah memang dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Untuk persyaratan usia, calon peserta didik baru TK kelompok A paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun. Untuk kelompok B paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun. Bagi calon peserta didik kelas 1 SD harus memenuhi syarat 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2024.

Calon peserta kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli dan telah menyelesaikan SD/MI.

Dalam hal zonasi, untuk SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung. Sedangkan SMP paling sedikit 50 persen.

Afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung dan perpindahan tugas orangtua atau wali maksimal 5 persen. Jika masih terdapat sisa kuota, dapat membuka jalur prestasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved