Pemilu 2024

Sidang PHPU Pileg DPR RI Dapil Kalsel di MK, Bawaslu Kekeh Terjadi Penambahan Suara PAN

Sidang lanjutan sengketa PHPU untuk Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan 2 digelar di MK. KPU dan PAN kompak bantah tudingan penggelembungan suara

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa didampingi kuasa hukum menjalani sidang lanjutan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

“Mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh saksi mandat PDIP dan saksi mandat PDIP mengajukan keberatan dan menerima hasil rekapitulasi tanpa adanya catatan kejadian khusus,” kata Darul Huda Mustaqim.

Selain itu, Pihak Terkait menilai objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon merupakan dalil yang berangkat dari Putusan Administratif Bawaslu RI yang bermasalah, melawan hukum dan melanggar kode etik perilaku penyelenggara Pemilu.

“Laporan diterima pada hari Sabtu yang merupakan hari libur, proses penanganan melanggar prinsip pembuktian, dalam persidangan tidak terungkap fakta penyandingan data C hasil milik Pelapor dengan C hasil milik KPU,” tuturnya.

Dalam persidangan, Pihak Termohon dan Terkait melampirkan seluruh bukti bantahan terhadap tudingan penggelembungan suara di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Banjarmasin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh PDIP hanya ada saat rekapitulasi tingkat nasional.

Pada kasus ini, Bawaslu punya dua pilihan mekanisme untuk menyelesaikan laporan. Pertama, penyelesaian Administratif Cepat. Kedua, Adiminstratif Biasa.

“Karena yang dipersoalkan banyak, maka tidak dimungkinkan menempuh mekanisme Administratif Cepat,” ujarnya.

Kemudian, Bawaslu melihat seluruh data yang dikantongi. Lolly menuturkan, berdasar hasil penyandingan 670 TPS yang ada di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, Bawaslu melihat ada penambahan suara terhadap PAN.

“Karena itu, Bawaslu menyadari tidak bisa lagi memiliki kewenangan untuk masuk pada perselisihan hasil. Karena itu, penanganan pelanggaran administratif kami sebatas pada menyatakan Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan yang Melanggar Tata Cara Prosedur dan Mekanisme,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu RI Koreksi Putusan Bawaslu Banjar, Soal Pelanggaran Pemilu dan Penggelembungan Suara

Sebelumnya, PDIP mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.

PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved