Pemilu 2024
Sidang PHPU Pileg DPR RI Dapil Kalsel di MK, Bawaslu Kekeh Terjadi Penambahan Suara PAN
Sidang lanjutan sengketa PHPU untuk Pileg DPR RI dapil Kalimantan Selatan 2 digelar di MK. KPU dan PAN kompak bantah tudingan penggelembungan suara
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
“Mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan oleh saksi mandat PDIP dan saksi mandat PDIP mengajukan keberatan dan menerima hasil rekapitulasi tanpa adanya catatan kejadian khusus,” kata Darul Huda Mustaqim.
Selain itu, Pihak Terkait menilai objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon merupakan dalil yang berangkat dari Putusan Administratif Bawaslu RI yang bermasalah, melawan hukum dan melanggar kode etik perilaku penyelenggara Pemilu.
“Laporan diterima pada hari Sabtu yang merupakan hari libur, proses penanganan melanggar prinsip pembuktian, dalam persidangan tidak terungkap fakta penyandingan data C hasil milik Pelapor dengan C hasil milik KPU,” tuturnya.
Dalam persidangan, Pihak Termohon dan Terkait melampirkan seluruh bukti bantahan terhadap tudingan penggelembungan suara di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Banjarmasin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menambahkan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh PDIP hanya ada saat rekapitulasi tingkat nasional.
Pada kasus ini, Bawaslu punya dua pilihan mekanisme untuk menyelesaikan laporan. Pertama, penyelesaian Administratif Cepat. Kedua, Adiminstratif Biasa.
“Karena yang dipersoalkan banyak, maka tidak dimungkinkan menempuh mekanisme Administratif Cepat,” ujarnya.
Kemudian, Bawaslu melihat seluruh data yang dikantongi. Lolly menuturkan, berdasar hasil penyandingan 670 TPS yang ada di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, Bawaslu melihat ada penambahan suara terhadap PAN.
“Karena itu, Bawaslu menyadari tidak bisa lagi memiliki kewenangan untuk masuk pada perselisihan hasil. Karena itu, penanganan pelanggaran administratif kami sebatas pada menyatakan Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Perbuatan yang Melanggar Tata Cara Prosedur dan Mekanisme,” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu RI Koreksi Putusan Bawaslu Banjar, Soal Pelanggaran Pemilu dan Penggelembungan Suara
Sebelumnya, PDIP mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.
PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pileg DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Kalsel
PAN
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.