Berita Banjarbaru

Antisipasi Kecurangan PPDB, Disdik Banjarbaru Lakukan Ini

Untuk menghindari kecurangan PPDB, dengan modus menitip nama anak pada KK orang lain, Disdik Banjarbaru memiliki cara tersendiri dalam pengawasan

Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Dedy Sutoyo menegaskan pihaknya memperketat pengawasan PPDB untuk mengantisipasi kecurangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar di Kota Banjarbaru dijadwalkan dimulai pada 19 Juni 2024.

Ada aturan baru mengenai kartu keluarga (KK) di jalur zonasi. Nama orang tua/wali harus tercantum di KK yang sama dengan calon peserta didik.

Untuk menghindari kecurangan, dengan modus menitip nama anak pada KK orang lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru memiliki cara tersendiri dalam pengawasan.

Kadisdik Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan administrasi PPDB di sekolah.

“KK dan berkas calon peserta didik diverifikasi oleh petugas atau proktor sekolah. Mereka yang menentukan lulus atau tidak,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Praktik manipulasi data pada jalur zonasi berpotensi besar terjadi di perkotaan. Hal itu lantaran sekolah di tengah kota sering dianggap favorit.

Sekolah yang dianggap favorit itu beberapa di antaranya berada di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Berkaitan hal tersebut Lurah Guntung Paikat Ariffin, menjelaskan proses perubahan KK untuk keperluan PPDB jalur Zonasi diarahkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil).

“Selama ini belum ada kami temui hal seperti itu, tetapi bila ada maka kami arahkan langsung ke dinas,” ujarnya.

Meski demikian, Ariffin tidak memungkiri ada beberapa permintaan pemindahan domisili untuk keperluan PPDB.

“Ya kami terima saja, kalau memang ada pihak keluarganya di sekitar sini, tetapi sekolah pasti akan melakukan verifikasi, karena mereka yang berhak meloloskan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi mengenai calon peserta didik harus satu KK dengan orangtuanya, Kadisdik Banjarmasin Nuryadi menegaskan aturan tersebut belum ada.

“Dari Kemendikbud belum mensyaratkan aturan bahwa nama calon peserta didik harus satu keluarga (satu KK dengan orangtua,red),” ujar Nuryadi.

Berdasarkan aturan yang ada , jelas Nuryadi, KK calon peserta didik minimal sudah diterbitkan satu tahun sebelumnya.

“Jadi boleh saja memindah KK, tapi minimal harus satu tahun sebelumnya,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved