Berita Banjarbaru
Antisipasi Kecurangan PPDB, Disdik Banjarbaru Lakukan Ini
Untuk menghindari kecurangan PPDB, dengan modus menitip nama anak pada KK orang lain, Disdik Banjarbaru memiliki cara tersendiri dalam pengawasan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar di Kota Banjarbaru dijadwalkan dimulai pada 19 Juni 2024.
Ada aturan baru mengenai kartu keluarga (KK) di jalur zonasi. Nama orang tua/wali harus tercantum di KK yang sama dengan calon peserta didik.
Untuk menghindari kecurangan, dengan modus menitip nama anak pada KK orang lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru memiliki cara tersendiri dalam pengawasan.
Kadisdik Banjarbaru Dedy Sutoyo mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan administrasi PPDB di sekolah.
“KK dan berkas calon peserta didik diverifikasi oleh petugas atau proktor sekolah. Mereka yang menentukan lulus atau tidak,” katanya, Selasa (14/5/2024).
Praktik manipulasi data pada jalur zonasi berpotensi besar terjadi di perkotaan. Hal itu lantaran sekolah di tengah kota sering dianggap favorit.
Sekolah yang dianggap favorit itu beberapa di antaranya berada di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Berkaitan hal tersebut Lurah Guntung Paikat Ariffin, menjelaskan proses perubahan KK untuk keperluan PPDB jalur Zonasi diarahkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil).
“Selama ini belum ada kami temui hal seperti itu, tetapi bila ada maka kami arahkan langsung ke dinas,” ujarnya.
Meski demikian, Ariffin tidak memungkiri ada beberapa permintaan pemindahan domisili untuk keperluan PPDB.
“Ya kami terima saja, kalau memang ada pihak keluarganya di sekitar sini, tetapi sekolah pasti akan melakukan verifikasi, karena mereka yang berhak meloloskan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai calon peserta didik harus satu KK dengan orangtuanya, Kadisdik Banjarmasin Nuryadi menegaskan aturan tersebut belum ada.
“Dari Kemendikbud belum mensyaratkan aturan bahwa nama calon peserta didik harus satu keluarga (satu KK dengan orangtua,red),” ujar Nuryadi.
Berdasarkan aturan yang ada , jelas Nuryadi, KK calon peserta didik minimal sudah diterbitkan satu tahun sebelumnya.
“Jadi boleh saja memindah KK, tapi minimal harus satu tahun sebelumnya,” katanya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB
Disdik Banjarbaru
Kartu Keluarga (KK)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Harga Naik Drastis, Konsumen Dexlite di Banjarbaru Pasrah, Beli 250 Ribu Cuma Dapat 10 Liter |
|
|---|
| Job Fair dan Expo Semarakkan HUT Ke-27 Banjarbaru, 22 Perusahaan Sediakan 1.553 Lowongan Kerja |
|
|---|
| Pemprov Kalsel Siapkan Rp 5 M untuk Drainase dan Akses Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari |
|
|---|
| Kemarau Ancam Produksi Pertanian Banjarbaru, Pompa Air Disiagakan untuk Bantu Petani |
|
|---|
| Halal Bihalal Kejogja Kalsel Digelar di Banjarbaru, Disertai Santunan Anak Yatim dan Aksi Karawitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Kota-Banjarbaru-Dedy-Sutoyodd.jpg)