Selebrita

Dinar Candy Blakblakan Pengusaha Asal Banjarmasin yang Laporkan Ko Apex, Terkuak Konflik Ayah Angkat

DJ Dinar Candy blakblakan soal kasus yang menimpa kekasihnya yakni Ko Apex yang dilaporkan ke Polda Jambi. Pelapor ayah angkat asal Banjarmasin.

Editor: Murhan
Instagram dinar_candy/ko_apex
Dinar Candy dan Ko Apex yang kini bermasalah dengan satu pengusaha asal Banjarmasin. 

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan memeriksa kembali, Ko Apex kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, pada Rabu 8 Mei 2024.

Pemeriksaan terhadap Ko Apex ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (3/5/2024) lalu. Saat itu, Ko Apex datang ke Polda Jambi sekitar pukul 17.15 WIB.

Ko Apex diperiksa selama 3 jam sejak petang hingga pukul 21.00 WIB dan meminta istirahat serta meminta dilanjutkan pada kemudian hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan besok (Rabu, Red) dan dan akan menyerahkan dokumen kepada penyidik.

"Pemeriksaan besok (Rabu, Red) itu sesuai permintaan yang bersangkutan, sambil membawa dokumen- dokumen yang akan diserahkan ke penyidik," kata Andri, Selasa (7/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, Ko Apex yang merupakan pengusaha kapal dan tongkang di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI tanggal 17 April 2024.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi ini, pada Minggu (28/4/2024).

Rupanya, pelapor adalah pengusaha asal Banjarmasin.

Sosoknya hanya inisial A. Dia dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin.

Ternyata, A merupakan bos dari Ko Apex.

"Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudra di Banjarmasin dan terlapor berinisial KA," kata Kuswicaksono.

Dia menerangkan, terlapor KA pada 2022 lalu diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.

Kemudian atas hal itu korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, saat ini ada kapal dan tongkang milik korban yang telah di balik namakan ke perusahaan milik terlapor yakni PT FBS diduga menggunakan dokumen palsu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved