Pemilu 2024
KPU, Bawaslu dan PAN Kompak Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Demokrat di Pemilu DPR Kalsel 1
KPU, Bawaslu, dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak membantah tudingan Partai Demokrat soal penggelembungan suara pada Pemilu DPR 2024 di dapil
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tangkapan Layar Youtube MK RI
Sidang lanjutan sengketa perselisihan pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, Bawaslu juga menegaskan telah melakukan proses dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut Bawaslu, berdasarkan Bawaslu Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak terbukti.
Selain itu, Berdasarkan Putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 Terbukti pelanggaran administratif pemilu hanya terjadi terjadi di tiga TPS pada tiga kecamatan yang ditegaskan oleh Bawaslu RI saat persidangan ditanya oleh majelis hakim.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.