Pemilu 2024

KPU, Bawaslu dan PAN Kompak Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Demokrat di Pemilu DPR Kalsel 1

KPU, Bawaslu, dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak membantah tudingan Partai Demokrat soal penggelembungan suara pada Pemilu DPR 2024 di dapil

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tangkapan Layar Youtube MK RI
Sidang lanjutan sengketa perselisihan pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - KPU, Bawaslu, dan Partai Amanat Nasional (PAN) kompak membantah tudingan Partai Demokrat soal penggelembungan suara pada Pemilu DPR 2024 di dapil Kalimantan Selatan 1.

Hal itu saat Mahkamah Konstitusi menggelar siding lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Agenda pada sidang tersebut adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan pihak terkait (PAN) dan Bawaslu.

Persidangan tersebut atas permohonan Partai Demokrat yang mempermasalahkan perolehan suara PAN.

Baca juga: Segera Diberi Trotoar, Jalan Kemuning Banjarbaru Mulai Kumuh karena Dipadati Pedagang Kaki Lima

Baca juga: Seminar Smart Indonesia Bersatu Bangsaku di Banjarmasin, Mayjen TNI Roedy Widodo: Waspadai Medsos

Dalil Partai Demokrat tersebut dalam persidangan MK dibantah tegas oleh KPU, Bawaslu dan PAN sendiri sebagai pihak terkait.

Kuasa Hukum Termohon, Pieter Ell mengatakan, perolehan suara PAN dan Demokrat di Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPU. Termasuk tuduhan penggelembungan di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala.

“Perolehan suara PAN dan Demokrat konsisten dari setiap jenjang rekapitulasi, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam data yang dimiliki oleh KPU dipastikan proses sanding data memang tidak terdapat perbedaan,” tuturnya.

Oleh karena itu, KPU dalam petitumnya menyatakan perolehan suara yang tercantum dalam SK KPU adalah benar. Pihak Termohon meminta MK menolak seluruh permohonan Pemohon.

Senada dengan KPU, Kuasa Hukum Pihak Terkait, Armadiansyah mengatakan, permohonan ini semestinya tidak dapat diterima oleh MK untuk dilanjutkan dalam tahap persidangan pembuktian.

Menurutnya, permohonan tidak memiliki legal standing yang jelas. Syarat mengajukan permohonan PHPU ke MK itu, kata di, mempersoalkan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi parpkl peserta pemilihan umum di suatu dapil.

“Sementara permohonan Demokrat ini setelah kami cermati sama sekali tidak mempengaruhi hasil pemilu,” ujarnya.

Menurutnya, mengacu pada putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 Bawaslu RI hanya mengoreksi terhadap tiga TPS di tiga kecamatan, yakni Sungai Pinang, Kertak Hanyar, dan Gambut. Total selisih keseluruhan 93 Suara.

“Selisih 93 suara tersebut tentu tidak dapat memengaruhi hasil Pemilu 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR di dapil Kalsel 1,” ujarnya.

Berdasar pengamatan mereka, Pemohon sebagian besar tidak memiliki saksi mandat di seluruh TPS di kecamatan yang didalilkan dalam permohonannya.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Komioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis. Berdasarkan hasil pengawasan dari rekapitulasi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seluruh kecamatan dan seluruh TPS, tidak terdapat temuan dan laporan.

Selain itu, Bawaslu juga menegaskan telah melakukan proses dugaan penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Menurut Bawaslu, berdasarkan Bawaslu Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024, Bawaslu Kabupaten Banjar memutuskan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak terbukti.

Selain itu, Berdasarkan Putusan koreksi oleh Bawaslu RI nomor: 019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 Terbukti pelanggaran administratif pemilu hanya terjadi terjadi di tiga TPS pada tiga kecamatan yang ditegaskan oleh Bawaslu RI saat persidangan ditanya oleh majelis hakim.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved