Berita Nasional

Anak di Bawah Umur di Tangerang Dirudapaksa Sampai Hamil dan Melahirkan, Pelakunya Staf Kelurahan

Aksi bejat dilakukan Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang tega memperkosa seorang anak di bawah umur.

|
Editor: Mariana
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Anak di bawah umur dirudapaksa staf kelurahan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi bejat dilakukan Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang tega memperkosa seorang anak di bawah umur.

Kejadian ini terjadi pada 2021 lalu, namun kasus masih terus diproses dan memakan waktu yang lama lantaran korban sempat mengalami gangguan jiwa.

Pelaku berinisal H sedangkan korban yang masih sangat muda berinsial MA.

Imbas dari perbuatan pelaku, korban hamil dan melahirkan.

Ayah korban, AF menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Rincian Formasi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024 Poltekim dan Poltekip, Simak Jadwal dan Syaratnya

Baca juga: Harga Emas Perhiasan Rp 1,2 juta per Gram di Momen Musim Haji, Penjualan Sepi

Pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan pengakuan anaknya lanjut AF, ternyata pelaku pemerkosaan itu merupakan Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.

“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.

Atas peristiwa itu, AF langsung melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2022 untuk ditindaklanjuti.

“Harapannya agar pelaku segera ditangkap,” kata dia.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

“Terkait upaya terhadap terduga Pelaku akan dilakukan (pemanggilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Setelah itu, Agil mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara guna memastikan kasus kekerasan seksual tersebut.

“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar dia.

Agil menambahkan lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini, lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan.

“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” jelas Agil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved