Berita Nasional

JK Bela Mantan Dirut Pertamina

Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan bisa dijadikan terdakwa kasus korupsi

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan bisa dijadikan terdakwa kasus korupsi.

Hal itu disampaikan JK saat menjadi saksi yang meringankan Karen dalam sidang kasus dugaan korupsi tindakan melawan hukum pengembangan kilang LNG, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Awalnya Hakim Ida Ayu Mustikawati bertanya ke JK kenapa Karen bisa menjadi terdakwa dalam kasus ini.

JK kemudian menjawab tidak tahu dan merasa bingung atas penetapan Karen sebagai terdakwa.

“Saya juga bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ujar JK.

“Ini berdasarkan instruksi kata Bapak,” tanya Hakim. “Ya instruksi,” jawab JK.

Hakim kemudian kembali menegaskan, apakah yang dimaksud adalah instruksi dari Presiden nomor 1 ditunjukan ke Pertamina.

“Ya saya ikut (memberi instruksi),” ucap JK. “Itu yang saya kejar, instruksi itu apa isinya,” tutur Hakim.

JK kemudian menjawab, instruksi itu jelas harus memenuhi cadangan kebutuhan energi yang harus dipenuhi di atas 30 persen.

“Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah waktu itu,” kata JK.

Hakim kemudian bertanya, apakah memang ada kebijakan tersebut dan apakah JK tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung? “Tidak-tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi,” ucap JK.

“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” ujar JK yang disambut tepuk tangan hadirin.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, tindakan melawan hukum ini dilakukan Karen, yaitu melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC.

Hal ini dilakukan Karen bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Jaksa mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Karen adalah memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved