Berita HST

Terlibat Peredaran Sabu, Dua Warga HST Diringkus Petugas, Satu Diantaranya Wanita Paruh Baya

Dua pengedar sabu ditangkap jajaran Polres HST, beberapa paketan sabu jadi bukti, satu diantara pelaku adalah wanita paruh baya

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Humas Polres HST
Barang bukti klip plastik untuk bungkus sabu yang diamankan petugs dari salah satu pengedar sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua warga asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pendawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yakni  NR (47) dan RM (40) ditangkap petugas i saat tengah mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

Yang bikin geleng kepala satu tersangka yakni wanita paruh baya.

Adapun barang bukti diamankan petugas yakni  paketan sabu siap edar dan sejumlah uang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, senin, (20/05/2024) membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu tersebut. 

Iptu Priadi mengatakan bahwa dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa terpaksa mengedarkan sabu karena terlilit masalah ekonomi.

“Dari kedua tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan seorang ibu-ibu yang berinsial RM (40)," lanjutnya. 

Priadi mengatakan kedua tersangka diamankan sekitar pukul 00.30 Wita, tepatnya di rumah milik NR, Desa Banua Hanyar,” katanya.

Baca juga: Dalam Sehari Dua Pengedar Sabu Di HST Dibekuk Petugas, Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

Baca juga: Madi Menjaga Gunung Hapuk sebagai Mata Air Warga Meratus, Sempat Jalan Belasan Kilometer Cari Air

Priadi mengatakan bahwa mereka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya,” ujarnya.

Ia mengatakan dari tangan NR, petugas mendapati barang bukti berupa empat paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,34 gram dan bersih 2,78 gram.

"Sementara itu, dari tangan RM, petugas menyita 17 pak plastik klip bening, dua serok dan satu unit Handphone merk Redmi warna merah dan uang tunai Rp. 2,2 juta," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, NR dan RM dijerat pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved