Berita HST
Terlibat Peredaran Sabu, Dua Warga HST Diringkus Petugas, Satu Diantaranya Wanita Paruh Baya
Dua pengedar sabu ditangkap jajaran Polres HST, beberapa paketan sabu jadi bukti, satu diantara pelaku adalah wanita paruh baya
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua warga asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pendawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yakni NR (47) dan RM (40) ditangkap petugas i saat tengah mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
Yang bikin geleng kepala satu tersangka yakni wanita paruh baya.
Adapun barang bukti diamankan petugas yakni paketan sabu siap edar dan sejumlah uang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, senin, (20/05/2024) membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu tersebut.
Iptu Priadi mengatakan bahwa dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengakui bahwa terpaksa mengedarkan sabu karena terlilit masalah ekonomi.
“Dari kedua tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan seorang ibu-ibu yang berinsial RM (40)," lanjutnya.
Priadi mengatakan kedua tersangka diamankan sekitar pukul 00.30 Wita, tepatnya di rumah milik NR, Desa Banua Hanyar,” katanya.
Baca juga: Dalam Sehari Dua Pengedar Sabu Di HST Dibekuk Petugas, Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti
Baca juga: Madi Menjaga Gunung Hapuk sebagai Mata Air Warga Meratus, Sempat Jalan Belasan Kilometer Cari Air
Priadi mengatakan bahwa mereka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya,” ujarnya.
Ia mengatakan dari tangan NR, petugas mendapati barang bukti berupa empat paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,34 gram dan bersih 2,78 gram.
"Sementara itu, dari tangan RM, petugas menyita 17 pak plastik klip bening, dua serok dan satu unit Handphone merk Redmi warna merah dan uang tunai Rp. 2,2 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, NR dan RM dijerat pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| Ketahanan Pangan di Balik Jeruji, WBP Rutan Barabai Panen Hasil Kebun |
|
|---|
| Kunjungi Limpasu, Kapolres HST Fokus pada Ketahanan Pangan dan Keamanan Lingkungan |
|
|---|
| Diduga Lupa Matikan Kompor, Dua Rumah di Ayuang Barabai HST Ludes Terbakar |
|
|---|
| Dari 1.458 Tenaga Non-ASN di HST, 188 Belum Terakomodasi dalam Seleksi PPPK |
|
|---|
| Polres HST Teguhkan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.