Kabar Kaltim

Ini Sikap Kadisdukcapil Nunukan Pasca Ada Oknum PNS Catatan Sipil Dipolisikan Perempuan Pemohon KTP

Ini sikap Kadisdukcapil Nunukan pasca oknum PNS Catatan Sipil Dipolisikan oleh seorang perempuan pemohon KTP.

Editor: Edi Nugroho
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
SU (21) seorang wanita kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan didampingi keluarganya melapor ke Polres Nunukan pada Rabu (08/05/2024), malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN -  Ini sikap Kadisdukcapil Nunukan pasca oknum PNS Catatan Sipil Dipolisikan oleh seorang perempuan pemohon KTP.

Seperti diketahui Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) masih melakukan gelar perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) Disdukcapil Nunukan.

Diberitakan sebelumnya, SU (21) seorang wanita kelahiran Sinjai, Sulawesi Selatan didampingi keluarganya melapor ke Polres Nunukan pada Rabu (08/05/2024), malam.

Dihadapan awak media, SU mengaku dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari Oknum PNS di Kantor Disdukcapil Nunukan saat mengurus dokumen kependudukannya.

Baca juga: Evaluasi Kesiapan Pilkada, Ini Harapan Ditsamapta Polda Kalsel saat Kunjungan ke Polres Kotabaru

Baca juga: Hibur Warga, Armada dan Fourtwnty Bakal Tampil di Peluncuran Pilgub Kalsel 2024

Terhadap oknum PNS Disdukcapil akhirnya dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap SU di kantor Disdukcapil Nunukan.

Kadisdukcapil Nunukan beber standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, buntut oknum PNS ( Pegawai Negeri Sipil) yang dipolisikan oleh seorang gadis pemohon KTP.

Diberitakan sebelumnya Bupati Nunukan Asmin Laura bakal evaluasi pelayanan Disdukcapil Nunukan buntut oknum PNS dipolisikan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis pemohon KTP."

"Saya serahkan semua kepada pimpinan untuk dievaluasi. Saya secara pribadi tidak mungkin bisa pantau hal-hal yang dilakukan oknum pegawai di sini. Apalagi itu terjadi di salah satu ruangan kerja pejabat," kata Kadisdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek kepada TribunKaltara.com, Senin (13/05/2024), pukul 15.00 Wita.

Menurut Agustinus, peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh pegawainya itu terjadi di ruangan kerja.

SU (21) memegang bukti laporannya ke Polres Nunukan, Jumat (10/05/2024), siang, dan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.

"Jadi di Capil itu ada ruangan pelayanan yang memang terbuka. Kalau kejadian itu terjadi di ruang kerja pejabat," ucapnya.

Lebih lanjut Agustinus sampaikan bahwa pemohon KTP semestinya dilayani di loket pelayanan atau front office.

Bahkan interview pegawai Dukcapil terhadap pemohon dokumen kependudukan hanya dilakukan saat ada perbedaan data dalam berkas persyaratan yang diajukan pemohon.

"Pemohon KTP dilayani ya di loket. Ruang kerja itu administrasi saja. Artinya berkas yang sampai ke ruangan, bukan pemohon. Interview pemohon harus di ruangan terbuka," ujarnya.

Lanjut Agustinus,"Interview pun kecuali ada perbedaan dalam lampiran dokumen yang satu dengan dokumen lainnya. Itupun di ruangan terbuka," tambahnya.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved