Serambi UmmaH
Kapan Air Putih Diragukan Halalnya? Begini Penjelasan Ustadz Zulkifli Dai dari Kota Banjarmasin
Bagi kaum muslim, segala sesuatu yang dikonsumsi dan digunakan perlu dipastikan bersih, aman dan halal. Tidak terkecuali air putih
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bagi kaum muslim, segala sesuatu yang dikonsumsi dan digunakan perlu dipastikan bersih, aman dan halal. Tidak terkecuali air putih.
Saat ini, banyak perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK). Baik dari brand terkenal, maupun merek lokal.
Produk ini boleh diedarkan ke khalayak ketika sudah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau dinas terkait. Namun soal kehalalan produk, apakah masih perlu disertifikasi halal?
Sekretaris MUI Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
ustadz Zulkifli mengatakan, menurut Islam, semua ciptaan Allah SWT, termasuk air putih, pada dasarnya halal.
Air putih yang berasal dari sumber alami seperti air hujan, air tanah dan air sungai, secara inheren atau melekat, halal untuk dikonsumsi. Namun, dalam beberapa situasi, air putih mungkin perlu dipastikan kehalalannya. Terutama ketika telah terkontaminasi.
"Jika air putih dicampur zat yang tidak halal, seperti bangkai hewan, darah atau najis, maka air tersebut menjadi haram. Contohnya, air yang tercemar limbah industri atau air yang terkontaminasi kotoran hewan," jelas Zulkifli kepada Serambi UmmaH.
Termasuk proses pengolahan. Air putih yang melibatkan bahan-bahan yang tidak halal, seperti enzim babi atau alkohol, dapat memengaruhi kehalalan air tersebut.
"Pastikan untuk memilih air minum kemasan yang memiliki sertifikat halal dari lembaga terpercaya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjamin kehalalannya," ucap Zulkifli.
Selain itu, imbuh dia, faktor keraguan. Yakni jika terdapat keraguan tentang kehalalan air putih, lebih baik hindari meminumnya. Hal ini sesuai prinsip dalam Islam yang menghindari keraguan dalam beribadah dan bermuamalah.
“Pada intinya, umat Islam dianjurkan untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi air putih,” ujar Zulkifli
Memastikan kehalalan air putih, terutama air minum kemasan, merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan dan keimanan.
Sementara itu dalam Islam, tidak ada aturan khusus yang secara eksplisit membahas tentang halal tidaknya air putih yang dikonsumsi.
Hal ini didasari pada beberapa dalil, di antaranya Al-Qur'an Surah Al-Furqan ayat 48-50, "Dan Kami telah menurunkan dari langit air yang bersih, agar Kami menghidupkan dengan air itu negeri yang mati dan agar Kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk Kami, binatang-binatang ternak dan manusia yang banyak," kutip Zulkifli.
Termasuk dalam hadis yang artinya, "Setiap muslim berhak atas tiga hal, air minum yang cukup, pakaian yang cukup untuk menutupi auratnya dan tempat tinggal yang cukup untuknya dan keluarganya." (HR Abu Dawud).
Zulkifli melanjutkan, dalam Islam, air pada dasarnya suci dan halal untuk diminum, bersuci, dan keperluan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa dalil.
Di antaranya, hadis Nabi Muhammad SAW,”Air laut itu suci dan bangkainya pun halal. (HR Tirmidzi). Kemudian, dalam Al Qur'an Surah Al-A'raf ayat 157, yang artinya: Dan Dia telah menghalalkan bagi kamu segala yang baik dan mengharamkan bagimu segala yang buruk.
Zulkifli merangkumkan, berdasar dalil-dalil tersebut, air suci dan halal memiliki beberapa kriteria. Yakni air mutlak: Air yang suci, bersih dan mengalir. Contohnya air hujan, air sumur, air sungai, air telaga dan air laut.
Kemudian ada air yang telah berubah sifatnya (warna, rasa, dan bau) karena bercampur najis.
Contohnya air yang terkena bangkai hewan, air yang terkena kotoran manusia dan air yang terkena limbah industri.
Air yang berubah sifat menjadi najis dan haram untuk digunakan. Namun, dalam kondisi darurat, air najis dapat digunakan untuk bersuci dengan cara istinja' dan tayammum. (banjarmasinpost/eka pertiwi)
air putih
Halal
air minum dalam kemasan (AMDK)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
sekretaris
Majelis Ulama Indonesa (MUI)
Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin
Kalimantan Selatan
Haram
Umat Islam
| Suami Senang Hati Nafkahi Istri, Selalu Diberi Kelapangan dan Keberkahan Rezeki oleh Allah SWT |
|
|---|
| Islam Ajarkan Kaum Muslim Tebar Doa Kebaikan untuk Orang Meninggal, Tak Hanya Ucapan Belasungkawa |
|
|---|
| Ulama Kalsel Tanggapi Klaim Hijab Halal, Ustadz Fathurrahman Sebut Jadi Jaminan bagi Kaum Muslim |
|
|---|
| Hj Siti Mariyam Lahirkan Generasi Unggul di Madrasah Pinggiran, Wakili Tapin ke Lomba Tingkat Kalsel |
|
|---|
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustadz-Zulkifli-komentari-kehalalan-air-putih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.