Selebrita

Dulu Manjakan Dinar Candy dengan Mobil Sport Mewah, Ko Apex Kini Jadi Tersangka: Aset Disita Polisi

Dulu manjakan Dinar Candy dengan mobil sport mewah, Ko Apex kini jadi tersangka: aset disita Polisi.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram dinar_candy
Dinar Candy memamerkan kado mobil sport mewah dari Ko Apex. Dulu manjakan Dinar Candy dengan mobil sport mewah, Ko Apex kini jadi tersangka. Asetnya disita Polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengusaha kekasih DJ Dinar Candy, Ko Apex berisiko jadi pesakitan.

Ya duda bernama asli Arfandi Susilo itu kini berstatus tersangka.

Ia terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan pada PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Status tersangka itu ditetapkan oleh penyidik pada Polda Jambi sejak Sabtu (18/5/2024).

Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

Baca juga: Kesetiaan Ayu Ting Ting Pada Lettu TNI Fardhana Mulai Diuji, Efek Celetukan Nicky Tirta: Gak Mau?

Baca juga: Akui Tak Secantik Irish Bella, Sintya Marisca Tak Berharap Lebih Pada Abidzar Al Ghifari

"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/5/2024).

"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," sebut Amin.

Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex.

Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.

"Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka untuk hari ini tanggal 21 (Mei 2024)," ucap Amin.

Dinar Candy dan Ko Apex.
Dinar Candy dan Ko Apex. (Instagram dinar_candy/ko_apex)

Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.

"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir."

"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," ujar Amin.

Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.

Sumber: Surya Online
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved