Ekonomi dan Bisnis

Ada Pemotongan Gaji Saat Tapera Diterapkan, Hipmikindo Kalsel Berharap Ada Transparansi

Pro kontra muncul menyusul rencana pemotongan gaji saat kebijakan Tapera diberlakukan pada 2027

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Pameran perumahan yang berlangsung beberapa waktu yang lalu di pusat perbelanjaan modern Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Proyek perumahan untuk karyawan swasta yang cicilannya diambil dari dari penghasilan, menimbulkan banyak komentar kontra dari sejumlah karyawan dan pelaku usaha

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Pemotongan gaji untuk Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027. Di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. 

Baca juga: Bank Kalsel Targetkan Penuhi Pembiayaan Tapera 

Baca juga: PNS Bisa Miliki Rumah dengan Tapera Syariah Melalui Bank Kalsel Syariah

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. 

Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

"Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027,"katanya.

Sutjipto, Ketua Hipmikindo Kalsel, menanggapi, soal apakah pemotongan ini memberatkan atau tidak, itu relatif.

"Memang ada karyawan sudah punya rumah dan ada yang belum, selain itu ada penghasilannya lebih dan ada yang pas-pasan," jelasnya.

Sepengetahuan Sutjipto, pemotongan 3 persen itu terdiri karyawan 2,5 dan perusahaan 0,5 persen 

"Karyawan dipaksa menyisihkan penghasilan dan perusahaan juga dipaksa menambah pengeluaran," katanya. 

Terkait kebijakan ini, Ia pun berharap ada transparansi dari pemerintah agar tidal ada konflik nantinya.

"Menghindari salah paham, sebaiknya ada forum diskusi yang mengundang pelaku usaha," saran Sutjipto.

Masa kredit rumah 30 tahun, walau di bawah suku bunga pasar, namun ada perbedaan antara PNS dan pekerja swasta yang notabene bervariasi statusnya, ada yang bekerja di perusahaan kecil sebagai pekerja harian lepas.

"Bagi PNS gampang. Tapi bagi pekerjaan swasta jika tertunda bayar, siapa menanggung?" tanyanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved