Pileg DPR RI 2024

Anggota PPS Ini Akui Gelembungkan Suara PAN di Pileg DPR Kalsel, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara

Partai Demokrat menghadirkan saksi bernama Sulaiman pada sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR dapil Kalsel 1

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Tangkapan Layar Youtube MK
Sulaiman, saksi yang dihadirkan Partai Demokrat dalam sidang lanjutan sengketa PHPU perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di MK, Rabu (29/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Partai Demokrat menghadirkan saksi bernama Sulaiman pada sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR dapil Kalimantan Selatan 1 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/5/2024).

Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar mengakui melakukan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total penambahan itu sebanyak 634 yang berasal dari suara tidak sah.

Sulaiman juga mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN.

Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Nasdem Resmi Dukung Acil Odah-Rozanie di Pilgub Kalsel 2024

Baca juga: Zairullah - Ibnu Sina Jalin Komunikasi Politik, Bakal Berduet di Pilgub Kalsel 2024?

“Apakah saudara mengisi semua 634 suara?,” tanya Suhartoyo ke Sulaiman.

“Betul pak,” jawab Sulaiman.

“Itu tersebar di beberapa caleg hanya satu, dua dan tiga atau ada nomor urut yang lain di PAN?,” tanya Suhartoyo lagi.

“Partai, caleg 1, caleg 2, saya kurang ingat pak, tapi yang dominan 1 dan partai,” sahut Sulaiman.

Uang yang dijanjikan untuk perpindahan suara tersebut juga sudah diterima Sulaiman. Ia mengaku menerima total Rp8 juta secara cash dari seorang PPK tersebut.

Nilai Rp8 juta tersebut dianggap Sulaiman tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal.

Jika dihitung, 634 suara dikali Rp100 ribu totalnya mencapai Rp63.400.000.

“Dari 634 suara dikali Rp100 ribu itu ternyata dibagi empat, ternyata tidak sesuai,” ucap Sulaiman.

“Jadi bukan Rp63.400.000 ya? Tapi dibagi? Berapa orang itu yang dapat?,” cecar Suhartoyo.

“Dua orang anggota PPK,” jawab Sulaiman.

Perkara ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari tak terlalu memusingkan pernyataan Sulaiman saat persidangan.

Sebab menurutnya, argumen yang disampaikan saksi hanya sebatas narasi, di lapangan tak pernah terbukti.

“Apalagi tidak ada putusan Bawaslu maupun hasil temuan Gakumdu perihal ini,” ujarnya.

Dia menegaskan, KPU sudah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai ketentuan. “Kami sesuai data. Tak pakai narasi,” ujarnya.

Sebagai konteks, Demokrat sebagai Pemohon menyoal perolehan suara PAN di Pileg DPR dapil Kalsel 1 yang melejit.

Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh suara sebanyak 88.536.

Namun penghitungan versi KPU sebagai Pihak Termohon menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.

Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang.

Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.

Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I.

Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved