Nasional

Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain

Setelah delapan bulan pacaran dan mengalami sejumlah kekerasan, AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Rahmadhani
Istimewa via Tribun Sultra
KORBAN PENGANIAYAAN POLISI - AR korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda LI, Minggu (24/8/2025) dini hari di Kota Kendari. Tampak beberapa bagian tubuh korban mengalami lebam akibat dugaan penganiayaan tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara berinisial Bripda LI diduga aniaya kekasihnya sendiri, AR.

Setelah delapan bulan pacaran dan mengalami sejumlah kekerasan, AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

AR yang mengalami lebam-lebam di wajah dan tangannya, melaporkan sang pacar Bripka LI dengan dugaan penganiayaan.

Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda pun meminta maaf kepada keluarga korban karena salah satu anggotanya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: LBH Soroti Penetapan Tersangka Guru pada Tragedi Siswa Tenggelam di Wisata Air Banjarbaru

Baca juga: MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian

"Saya selaku Kapolres Konawe Utara meminta maaf kepada keluarga korban begitu juga kepada masyarakat Konawe Utara apabila perbuatan dari anggota saya melakukan tindakan kekerasan," kata Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia juga menuturkan bahwa LI saat ini tengah diperiksa oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.

"Yang menangani adalah Polda karena TKP-nya di Kendari. Krimum Polda (Kriminal Umum Kepolisian Daerah) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,"

"Jadi, tidak ada laporan di Polres Konawe Utara," ujar AKBP Rico Fernanda, Rabu (27/8/2025).

LI sendiri kini tengah ditahan di Propam Polda Sultra untuk hadapi dua proses hukum.

Pertama yakni tindak pidana dugaan penganiayaan dan kedua soal pelanggaran etik.

"Dikenakan dua, yang pertama tindak pidana umum kemudian yang kedua pelanggaran kode etik. Semuanya sedang berproses,"

"Untuk oknum ini sudah ditahan di Propam Polda kemudian untuk ancamannya akan dicek sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Rico.

Tak menutup kemungkinan, apabila LI terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terjadi di Kendari

Rico menceritakan, bahwa aksi penganiayaan ini dilandasi alasan pribadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved