Nasional
Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain
Setelah delapan bulan pacaran dan mengalami sejumlah kekerasan, AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara berinisial Bripda LI diduga aniaya kekasihnya sendiri, AR.
Setelah delapan bulan pacaran dan mengalami sejumlah kekerasan, AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
AR yang mengalami lebam-lebam di wajah dan tangannya, melaporkan sang pacar Bripka LI dengan dugaan penganiayaan.
Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda pun meminta maaf kepada keluarga korban karena salah satu anggotanya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: LBH Soroti Penetapan Tersangka Guru pada Tragedi Siswa Tenggelam di Wisata Air Banjarbaru
Baca juga: MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian
"Saya selaku Kapolres Konawe Utara meminta maaf kepada keluarga korban begitu juga kepada masyarakat Konawe Utara apabila perbuatan dari anggota saya melakukan tindakan kekerasan," kata Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia juga menuturkan bahwa LI saat ini tengah diperiksa oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
"Yang menangani adalah Polda karena TKP-nya di Kendari. Krimum Polda (Kriminal Umum Kepolisian Daerah) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,"
"Jadi, tidak ada laporan di Polres Konawe Utara," ujar AKBP Rico Fernanda, Rabu (27/8/2025).
LI sendiri kini tengah ditahan di Propam Polda Sultra untuk hadapi dua proses hukum.
Pertama yakni tindak pidana dugaan penganiayaan dan kedua soal pelanggaran etik.
"Dikenakan dua, yang pertama tindak pidana umum kemudian yang kedua pelanggaran kode etik. Semuanya sedang berproses,"
"Untuk oknum ini sudah ditahan di Propam Polda kemudian untuk ancamannya akan dicek sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Rico.
Tak menutup kemungkinan, apabila LI terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Terjadi di Kendari
Rico menceritakan, bahwa aksi penganiayaan ini dilandasi alasan pribadi.
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Dugaan Motif dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mulai Terungkap, 8 Orang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.