Nasional
Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain
Setelah delapan bulan pacaran dan mengalami sejumlah kekerasan, AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Pada saat di jalan, korban cerita untuk ke Polda dulu melapor bahwa dia dipukul sama pacarnya sampai seperti itu. Setelah itu diantar ke Polda," jelas A.
Alasan Sempat Bertahan
Keluarga membeberkan alasan AR (25) bertahan dalam hubungan meski mendapat perlakuan kasar beberapa kali.
Hal ini disampaikan ibu korban, LW usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (26/8/2025).
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo Nomor 1, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
AR sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Bripda LI, yang bertugas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Dugaan tindakan kekerasan hingga pengancaman dialami korban, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi di rumah milik Bripda LI di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
AR dan Bripda LI sudah menjalani hubungan asmara kurang lebih selama delapan bulan.
LW mengatakan anaknya kasihan terhadap Bripda LI, sehingga tidak melaporkan dan memutuskan hubungan meski sebelumnya mendapat perlakuan kasar.
“Dia (AR) kasihan dan iba karena terlapor mengaku tulang punggung keluarga, jadi dia memilih memaafkan."
"Tetapi untuk kali ini sudah tidak tahan dan memilih melapor ke Propam Polda Sultra,” ujarnya saat ditemui, Selasa (26/8/2025).
LW menuturkan, AR sudah mengalami tindakan penganiayaan sebanyak tujuh hingga delapan kali.
Kakak AR, A mengatakan adiknya masih dalam kondisi syok akibat dugaan penganiayaan dialaminya.
Bripda LI, kata A, sempat berupaya berbicara dengan korban dan sang ibu usai dilaporkan di Polda Sultra.
"Kemarin itu kata tante saya yang di sana, si oknum polisi ini ingin berbicara dengan ibu dan adik saya, tapi saya melarangnya, jangan," ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id/Tribun Sultra
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Dugaan Motif dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mulai Terungkap, 8 Orang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.