Nasional
Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain
Setelah delapan bulan pacaran dan mengalami sejumlah kekerasan, AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara, Sulawesi Tenggara berinisial Bripda LI diduga aniaya kekasihnya sendiri, AR.
Setelah delapan bulan pacaran dan mengalami sejumlah kekerasan, AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
AR yang mengalami lebam-lebam di wajah dan tangannya, melaporkan sang pacar Bripka LI dengan dugaan penganiayaan.
Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda pun meminta maaf kepada keluarga korban karena salah satu anggotanya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: LBH Soroti Penetapan Tersangka Guru pada Tragedi Siswa Tenggelam di Wisata Air Banjarbaru
Baca juga: MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian
"Saya selaku Kapolres Konawe Utara meminta maaf kepada keluarga korban begitu juga kepada masyarakat Konawe Utara apabila perbuatan dari anggota saya melakukan tindakan kekerasan," kata Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia juga menuturkan bahwa LI saat ini tengah diperiksa oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.
"Yang menangani adalah Polda karena TKP-nya di Kendari. Krimum Polda (Kriminal Umum Kepolisian Daerah) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,"
"Jadi, tidak ada laporan di Polres Konawe Utara," ujar AKBP Rico Fernanda, Rabu (27/8/2025).
LI sendiri kini tengah ditahan di Propam Polda Sultra untuk hadapi dua proses hukum.
Pertama yakni tindak pidana dugaan penganiayaan dan kedua soal pelanggaran etik.
"Dikenakan dua, yang pertama tindak pidana umum kemudian yang kedua pelanggaran kode etik. Semuanya sedang berproses,"
"Untuk oknum ini sudah ditahan di Propam Polda kemudian untuk ancamannya akan dicek sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Rico.
Tak menutup kemungkinan, apabila LI terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Terjadi di Kendari
Rico menceritakan, bahwa aksi penganiayaan ini dilandasi alasan pribadi.
“Itu masalah pribadi mereka dengan pacarnya. Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka,” ujar AKBP Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Dari laporan AR, aksi penganiayaan terjadi di Kota Kendari, Sabtu (23/8/2025).
Saat itu, korban memergoki pelaku tengah membuka blokiran mantan pacarnya di WhatsApp dan Instagram.
Hal tersebut pun membuat keduanya cekcok hingga berakhir penganiayaan.
Rico menuturkan, korban mengaku dipukul di bagian mata, bibir, punggung, hingga tangan.
Tak cuma Sekali Dianiaya
Ternyata, pelaku tak cuma sekali menganiaya AR.
Hal tersebut disampaikan oleh A, kakak korban.
Selama ini, pihak korban merahasiakan aksi penganiayaan tersebut karena adanya ancaman.
"Ternyata setelah pengakuan dari adik saya dia sudah sering dipukuli, sudah puluhan kali dia dipukuli. Cuma dia tutupi karena diancam," ujar A saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (25/8/2025) malam, melalui telepon WhatsApp.
Aksi dugaan penganiayaan terakhir terjadi di BTN Baruga Saranani, Kota Kendari.
Saat itu, A mengatakan bahwa adiknya memergoki LI masih berkomunikasi dengan wanita lain hingga memicu pertengkaran hingga terjadi penganiayaan saat terjadi di rumah pelaku, Sabtu (23/8/2025)
Lalu pada Minggu (24/8/2025) dini AR, keluar dari rumah tersebut dan menghubungi sepupunya untuk menjemput di pangkalan ojek.
Sepupu AR pun disebut kaget saat melihat kondisi korban yang lebam.
Di tengah perjalanan, AR meminta untuk segera dibawa ke Polda Sultra untuk melaporkan hal tersebut.
"Pada saat di jalan, korban cerita untuk ke Polda dulu melapor bahwa dia dipukul sama pacarnya sampai seperti itu. Setelah itu diantar ke Polda," jelas A.
Alasan Sempat Bertahan
Keluarga membeberkan alasan AR (25) bertahan dalam hubungan meski mendapat perlakuan kasar beberapa kali.
Hal ini disampaikan ibu korban, LW usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Selasa (26/8/2025).
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo Nomor 1, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
AR sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi Bripda LI, yang bertugas di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Dugaan tindakan kekerasan hingga pengancaman dialami korban, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi di rumah milik Bripda LI di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
AR dan Bripda LI sudah menjalani hubungan asmara kurang lebih selama delapan bulan.
LW mengatakan anaknya kasihan terhadap Bripda LI, sehingga tidak melaporkan dan memutuskan hubungan meski sebelumnya mendapat perlakuan kasar.
“Dia (AR) kasihan dan iba karena terlapor mengaku tulang punggung keluarga, jadi dia memilih memaafkan."
"Tetapi untuk kali ini sudah tidak tahan dan memilih melapor ke Propam Polda Sultra,” ujarnya saat ditemui, Selasa (26/8/2025).
LW menuturkan, AR sudah mengalami tindakan penganiayaan sebanyak tujuh hingga delapan kali.
Kakak AR, A mengatakan adiknya masih dalam kondisi syok akibat dugaan penganiayaan dialaminya.
Bripda LI, kata A, sempat berupaya berbicara dengan korban dan sang ibu usai dilaporkan di Polda Sultra.
"Kemarin itu kata tante saya yang di sana, si oknum polisi ini ingin berbicara dengan ibu dan adik saya, tapi saya melarangnya, jangan," ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id/Tribun Sultra
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Dugaan Motif dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mulai Terungkap, 8 Orang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.