Berita Banjarmasin
Pohon di Banjarmasin Diasuransikan, Tertimpa Pohon Bakal Dapat Santunan, Cek Besarannya
Warga Kota Banjarmasin ingatini, Pohon di Banjarmasin saat ini diasuransikan, jika tertimpa pohon tumbang bakal dapat santunan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin mengasuransikan sebanyak 7.237 Pohon di Banjarmasin.
Asuransi ini dibayarkan per tahun. Untuk tahun ini premi yang dibayarkan Rp 100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.
Asuransi ini diberikan mengingat sudah sering terjadinya pohon tumbang di Banjarmasin. Tak jarang pohon menimpa rumah warga, mobil, hingga mengenai orang.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Kota Banjarmasin mengasuransikan seluruh pohon di Banjarmasin.
Syaratnya seluruh pohon yang ditanam oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Di luar yang ditanam oleh Pemerintah Kota Banjarmasin maka tidak bisa diasuransikan. Jika tertimpa maka tidak ada santunan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Wahyu Hadi Cahyono, Kamis (30/5/2024) mengatakan, asuransi ini berlaku pada Mei ini. Pun dengan pembayarannya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bangunan Liar di Jalan Sungai Miai Luar Banjarmasin Dibongkar Petugas
Baca juga: ABH Kasus Berdarah di SMAN 7 Banjarmasin Divonis Pidana Pembinaan 1 Tahun
Bahkan, polis asuransi ini sudah serahkan Selasa lalu oleh PT Asuransi Bumida.
Ia menyebutkan, asuransi ini minimalisir dampak dari pohon tumbang. Terlebih ketika ada kejadian luar biasa. Seperti bencana alam angin topan.
"Jadi ketika menimpa orang atau terkena sarana prasarana korban akan mendapat santunan," bebernya.
Ia menjelaskan ada 7.237 pohon yang terdata dan ditanam oleh Dinas Lingkungan Hidup. Data ini merupakan data tahun 2022. Bahkan, data ini juga dilengkapi dengan titik koordinat pohon. Pohon-pohon ini juga tersebar di 111 ruas jalan di Banjarmaisn.
Sementara itu, dalam setahun periode asuransi akumulasi untuk seluruh periode asuransi sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan akumulasi santunan akibat cidera badan karena pohon tumbang setiap kejadian maksimal Rp 100 juta.
Lalu berapa santunan yang akan didapat?
Orang meninggal dunia akibat pohon tumbang Rp 10 juta. Untuk cacat tetap dan cacat sebagian yang diakibatkan pohon tumbang Rp 5 juta. Untuk biaya pengobatan karena kecelakaan Rp 5 juta.
Sedangkan untuk kerusakan harta benda Rp 10 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Kronologi Pria Diduga Tenggelam di Pelabuhan Banjaraya Banjarmasin, Sempat Cekcok dengan Para Remaja |
|
|---|
| 2.678 Tenaga Honorer di Banjarmasin Dipastikan Tak Diangkat PPPK, Kepala BKD Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Pria Diduga Tenggelam di Dermaga Pelabuhan Banjaraya, Petugas Masih Lakukan Pencarian Jasad Korban |
|
|---|
| Komunitas Laung Kuning Gaungkan Semangat “Rakat Badang Sanakan” Lewat Karasminan Budaya Banjar |
|
|---|
| Korban Kebakaran di Belitung Darat Banjarmasin, Diungsikan ke Rumah Keluarga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.