Berita Banjarmasin

ABH Kasus Berdarah di SMAN 7 Banjarmasin Divonis Pidana Pembinaan 1 Tahun

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus berdarah di SMAN 7 Banjarmasin dijatuhi vonis pembinaan satu tahun

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Suasana pembacaan putusan sidang ABH dalam kasus berdarah di SMAN 7 Banjarmasin. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus berdarah di SMAN 7 Banjarmasin tahun lalu berinisial ARR, akhirnya dijatuhi pidana pembinaan selama satu tahun.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ariyas Dedy selaku Hakim Tunggal dalam persidangan yang dilaksanakan hari ini Kamis (30/5/2024) di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan, dan terbuka untuk umum. ABH pun tidak dihadirkan dalam persidangan, dan hanya diwakili orangtua dan penasihat hukumnya.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim pun terlebih dahulu membacakan sejumlah uraian dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dan dalam amar putusannya, hakim pun menyatakan bahwa ABH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak (korban,red), yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Hakim pun kemudian menjatuhkan pidana kepada ABH berupa pidana pembinaan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (ABH,red) oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru," ujar hakim.

Baca juga: Pembacaan Putusan Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Kembali Ditunda, Sidang Dijadwalkan Kamis Ini

Baca juga: Bikin Bangga, Sprinter Cantik HST Dina Aulia Sabet Dua Emas di Turnamen Jatim Open 2024

Selain menjatuhkan pidana pembinaan, hakim juga menjatuhkan hukuman menerima permohonan restitusi untuk sebagian dan membebankan orangtua ABH untuk membayar restitusi kepada orangtua anak korban sebesar Rp 79.877.000.

"Kemudian membebankan anak membayar perkara melalui orangtua sebesar Rp 2.500. dan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," tutupnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Kalsel khususnya Banjarmasin.

Pasalnya ABH melakukan penganiayaan kepada rekannya yang juga merupakan siswa di sekolah yang sama menggunakan senjata tajam. Rekaman CCTV saat terjadinya insiden berdarah ini pun sempat viral di media sosial.

Korbannya pun harus menjalani perawatan intensif di RSUD Ulin Banjarmasin karena mengalami sejumlah luka.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved