Berita Banjarmasin

Pembacaan Putusan Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Kembali Ditunda, Sidang Dijadwalkan Kamis Ini

Kasus penusukan sesama siswa di SMAN 7 Banjarmasin yang sempat menggemparkan publik Banjarmasin kembali ditunda

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana penundaan pembacaan putusan ABH kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah sempat ditunda sebelumnya, sidang pembacaan putusan kasus penusukan sesama siswa di SMAN 7 Banjarmasin yang sempat menggemparkan publik Banjarmasin kembali ditunda.

Sidang pembacaan putusan sendiri sudah sempat ditunda sebelumnya, dan dijadwalkan pada hari ini Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin 

Sidang pun sempat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, namun dalan kesempatan tersebut Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan kembali ditunda.

"Sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilakukan Kamis (30/5/2024) pukul 14.00 Wita," ujar Ariyas Dedy selaku hakim tunggal dalam perkara ini.

Baca juga: Pelaku Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun,  Begini Tanggapan Pendamping Hukum Korban

Baca juga: Pelaku Penusukan di Satui Diciduk Petugas, Ternyata Juga Aniaya Warga di Taman Education Park

Dalam sidang sebelumnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjadi pelaku dalam kasus penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin beberapa waktu lalu dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (2/4/2024).

Oleh JPU, ABH dituntut dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved