Berita HSU

Buat Edaran Tertulis, Disdikbud HSU Ingatkan Sekolah Soal Ketentuan Penyelenggaraan Perpisahan Murid

Seiring dengan akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/donyusman
Pelajar sekolah dasar saat sambut kedatangan Tim Wasev TMMD ke-120 Kodim 1001_HSU di Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Seiring dengan akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ingatkan sekolah terkait pelaksanaan perpisahan atau pelepasan murid.

Secara khusus, Disdikbud HSU menerbitkan surat edaran tertulis tertanggal 30 Mei 2024,
yang ditujukan bagi semua kepala satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP.

Kepala Disdikbud Kabupaten HSU, Jumadi, mengatakan, edaran itu terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2023/2024 bagi siswa PAUD, SD dan SMP di Kabupaten HSU.

"Jadi edaran ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD dan SMP," ujarnya, Sabtu (1/6/2024) sore.

Baca juga: Pemerhati Politik Ragukan Keaslian Bukti Demokrat di Sidang PHPU DPR Kalsel

Baca juga: Sebelum Dilantik, 131 PKD Pilkada Serentak Terpilih se-Tabalong Jalani Tes Narkotika

Dalam edaran disebutkan bagi sekolah
pada jenjang PAUD, SD dan SMP yang akan melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya, kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana, apabila dana bersumber dari sumbangan siswa, hendaknya bersifat suka rela atau tidak ada batasan nominal.

Kemudian, kepanitiaan kegiatan perpisahan berasal dari unsur OSIS atau komite sekolah, kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan tidak diperkenankan melaksanakan perpisahan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan atau sejenisnya.

Juga, tidak diperkenankan ada biaya kenang-kenangan. Pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa tidak diperkenankan mengikat, memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah dan rapot.

Melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perpisahan dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Paud bagi Paud atau TK, Bidang Pembinaan SD bagi SD dan Bidang Pembinaan SMP bagi SMP.

"Apabila tetap ada yang melaksanakan di luar ketentuan itu tetapi atas inisiasi dan kesepakatan orang tua murid, maka sekolah dan kepala sekolah jangan sampai ikut memfasilitasi apalagi sampai menginisiasi" ujar Jumadi.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved