Kriminalitas Tapin
Residivis Rudapaksa Nenek di Siang Bolong, Ternyata Baru Dua Pekan Bebas Bersyarat
Seorang lelaki di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya mencabuli seorang nenek.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang lelaki di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang cabul.
Adalah N (29), pelaku yang nekat merudapaksa E, (54) di siang bolong, Selasa (28/5/2024).
Diungkapkan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim Haris Wicaksono, N ditangkap sepekan kemudian di Kecamatan Binuang.
"Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan. Didapat info tersangka kabur menumpang mobil, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Binuang, kemarin," ungkap Haris, Minggu (2/6/2024).
Dituturkan Haris, kronologi aksi N berawal dari E yang berkunjung ke rumah RM, anaknya di Kecamatan Tapin Tengah untuk menjenguk sang cucu.
Siang itu, RM menjemput anaknya yang pulang sekolah dan tinggallah E sendirian menunggu kedatangan sang cucu.
E sendiri sempat keluar rumah menjemur pakaian dan terlihat oleh N yang tengah bekerja memasukkan pasir dalam karung.
Entah apa yang ada dalam benaknya, N mengikuti E masuk ke rumah dengan alasan ingin meminjam korek api.
"Saat itu juga N merangkul E, namun karena perlawanan tak berimbang E pun terjatuh dan sempat berteriak," Jelas Haris.
Meski demikian, N tak bergeming hingga menyeret E ke atas kasur dan menggaulinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkannya ke Polres Tapin.
Atas ulahnya, N sendiri dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing selembar seprei, celana pendek dan celana dalam yang dikenakan E, serta sepasang sendal.
N ternyata seorang residivis dengan kasus yang serupa. "Benar, pelaku adalah residivis dengan kasus pencabulan anak di bawah umur," ungkap Haris.
Ditambahkannya, N sendiri baru berkisar dua pekan lalu mendapatkan pembebasan bersyarat dari lapas Kelas II Tanjung. Namun kembali berulah. (tab)
| Kasus Anak Bunuh Ayah di Tapin Direkonstruksi, Pelaku Peragakan Adegan Disaksikan Keluarga |
|
|---|
| Polres Tapin Ringkus Pelaku Curanmor, Mengaku Beraksi di Dua Lokasi |
|
|---|
| Polres Tapin Ringkus Buronan Kasus Pembunuhan di Bungur, Terungkap Arbain Diserang Saat Sakit |
|
|---|
| Sepasang Pengedar di Tapin Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Tatakan, Korban Luka-luka Kena Pukul Pipa Besi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.