Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Terjerat Hukum Gegara Ancam Kakak Kandung, Pemuda Ini Bebas Melalui Penanganan Rj Kejari Tabalong

Berurusan dengan hukum setelah ancam kakak kandung, pemuda 22 tahun ini akhir bebas melalui proses Restorative justri di Kejari Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Tim Kejari Tabalong melepaskan borgol tersangka tindak pidana pengancaman, warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas atas nama Budi (22) yang dibebaskan melalui penanganan restorative justice. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tersangka tindak pidana pengancaman terhadap kakak kandung, yakni Budi (22) kembali mendapatkan kebebasan, usai berhadapan dengan kasus hukum.

Budi, warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong menjadi tersangka tindak pidana pengancaman yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabalong. 

Rabu pekan tadi, Kejaksaan Negeri Tabalong telah memberikan kesempatan bebas melalui Restorative Justice (RJ) yang menjadi salah satu penanganan hukum di Kejari Tabalong

Wajah Budi pun nampak senang bercampur haru, karena akhirnya permasalahan hukum yang ia hadapi bisa selesai dan dimaafkan oleh pihak keluarga. 

Budi juga merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya, bahkan berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut. 

Sebelumnya, Budi melakukan pengancaman terhadap kakak kandung perempuannya sendiri berinisial R (38) dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis belati.

Budi pun dilaporkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat, pada Senin (18/3/2024) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali menerangkan, tersangka Budi dapat dibebaskan melalui penanganan restorative justice.

Ia dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan kesempatan bebas dengan penanganan tersebut. 

"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," terang Aditia, Rabu (5/6/2024).

Perihal penanganan RJ ini pula, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil manambahkan, pihak tersangka dan pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.

Melalui berbagai pertimbangan kata Fadhil, tersangka  dapat dibebaskan karena pidana minimal satu tahun.  Selain itu tersangka juga dianggap baru sekali melakukan tindak pidana dan permohonan perdamaian melalui RJ antara kedua belah pihak pun dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.(AOL) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved