Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Terjerat Hukum Gegara Ancam Kakak Kandung, Pemuda Ini Bebas Melalui Penanganan Rj Kejari Tabalong
Berurusan dengan hukum setelah ancam kakak kandung, pemuda 22 tahun ini akhir bebas melalui proses Restorative justri di Kejari Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tersangka tindak pidana pengancaman terhadap kakak kandung, yakni Budi (22) kembali mendapatkan kebebasan, usai berhadapan dengan kasus hukum.
Budi, warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong menjadi tersangka tindak pidana pengancaman yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabalong.
Rabu pekan tadi, Kejaksaan Negeri Tabalong telah memberikan kesempatan bebas melalui Restorative Justice (RJ) yang menjadi salah satu penanganan hukum di Kejari Tabalong.
Wajah Budi pun nampak senang bercampur haru, karena akhirnya permasalahan hukum yang ia hadapi bisa selesai dan dimaafkan oleh pihak keluarga.
Budi juga merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya, bahkan berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut.
Sebelumnya, Budi melakukan pengancaman terhadap kakak kandung perempuannya sendiri berinisial R (38) dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis belati.
Budi pun dilaporkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat, pada Senin (18/3/2024) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Aditia Aelman Ali menerangkan, tersangka Budi dapat dibebaskan melalui penanganan restorative justice.
Ia dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan kesempatan bebas dengan penanganan tersebut.
"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," terang Aditia, Rabu (5/6/2024).
Perihal penanganan RJ ini pula, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil manambahkan, pihak tersangka dan pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.
Melalui berbagai pertimbangan kata Fadhil, tersangka dapat dibebaskan karena pidana minimal satu tahun. Selain itu tersangka juga dianggap baru sekali melakukan tindak pidana dan permohonan perdamaian melalui RJ antara kedua belah pihak pun dikabulkan oleh Kejaksaan Agung.(AOL)
Kejari Tabalong
Restorative Justice (RJ)
kakak kandung
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.