Kriminalitas Nasional
Bikin Geleng Kepala, Pasutri di Pontianak Ini Kompak Embat Motor, Beraksi di 11 Lokasi, Ini Modusnya
Gegara kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor, pasangan suami isti (Pasutri) di Pontianak Kalbar ini ditangkap petugas
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi pasangan suami istri (Pasutri) di Pontianak, Kalimantan Barat ini tampaknya bikin geleng kepala.
Bagaimana tidak Pasutri berinisial HH dan EL diduga kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Akibat aksinya yang diduga beraksi melakukan pencurian 11 kendaraan bermotor, Pasutri ini pun ditangkap petugas.
Keduanya saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan.
Kast Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, kedua pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan penyidik.
“Keduanya sudah kita proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Antonius kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Antonius menerangkan, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasutri ini terungkap setelah salah satu aksi mereka terekam kamera pengawas atau CCTV.
“Mereka mengincar sepeda motor yang masih ada kuncinya dan ditinggalkan pemilik,” katanya lagi.
Baca juga: Geger Jasad Bayi Ditemukan Mengapung di Gowa Sulsel, Terungkap Korban Pembunuhan
Baca juga: BREAKING NEWS- Rumah Dinas Kepala Kanwil DJPBN di Jalan S Parman Banjarmasin Terbakar
Saat beraksi keduanya berbeda peran. Setelah ditemukan target sepeda motor yang akan dicuri, suami berperan memantau situasi, sementara sang istri yang mengambil dan membawa kabur sepeda motor.
Beraksi di 11 lokasi berbeda
Keduanya beraksi setidaknya di 11 lokasi berbeda.
"Modus suami memantau situasi sedangkan istrinya yang memetik atau mengambil sepeda motor milik para korban," ungkap dia.
Menurut Antonius, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, pasutri ini menjual sepeda motor hasil curiannya melalui Facebook.
"Mereka jual mulai harga Rp 5-6 juta," ungkapnya.
Setelah penangkapan, lanjutnya, ditemukan 3 sepeda motor yang diduga hasil curian. Sedangkan barang bukti lainnya, diketahui sudah dijual dan sebagian berada di daerah hulu Kalbar.
"Pertama kami tangkap istrinya, kemudian selanjutnya suaminya. Keduanya saat ini sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," terang dia.
Antonius menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 352 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Kedua pelaku ini berstatus residivis dalam kasus pencurian,” tutup Antonius.
Sumber : Kompas.com
pasangan suami istri
Pasutri
Pontianak
Kalimantan Barat
pencurian kendaraan bermotor
Banjarmasinpost.co.id
Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
![]() |
---|
Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
![]() |
---|
Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Curanmor, Spesialis Beraksi di Halaman Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.