Kriminalitas di Kaltare

Bobol Kios, Residivis Pencurian di Nunukan Bawa Kabur 4 Tabung LPG dan Handphone  

Seorang residivis kasus pencurian berinial I (37) kembali diamankan petugas kepolisian setelah membobol sebuah kios dan membawa kabur tabung LPG

Tayang:
Editor: Hari Widodo
(HO/ Desmon Sat Reskrim Polres Nunukan)
Tersangka I (37) diamankan polisi lantaran mencuri tiga buah tabung gas elpji 14 kilogram (Kg) da hanphone, belum lama ini.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Seorang residivis kasus pencurian berinial I (37) kembali diamankan petugas kepolian setelah mengulangi aksinya.

Kali ini, warga Jalan Manunggal Bakti, RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, diamankan polisi setelah membobol sebuah kios Jalan Pangeran Antasari, RT 14, Kelurahan Nunukan Tengah.

Dalam aksinya, pelaku menggondol tiga buah tabung gas elpji 14 kilogram, handphone serta sejumlah rokok.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf membenarkan, telah mengamankan terangka berinsial I yang merupakan residivis kasus pencurian.

Baca juga: Aksinya Membobol Rumah di Balikpapan Utara Terekam CCTV, Tiga Pencuri Ini Diringkus Polisi  

Baca juga: Bawa Kabur Laptop dan Tabung LPG, Pembobol Rumah di Pahandut Kalteng Diringkus Polisi

Tersangka I sudah dua kali diproses hukum.

"Tersangka itu residivis kasus  pencurian dan dua kali sudah diproses hukum atas perkara yang sama," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Minggu (9/06/2024), pukul 13.00 Wita.

Zainal menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka I di sebuah kios Jalan Pangeran Antasari, RT 14, Kelurahan Nunukan Tengah pada Selasa (04/06/2024) sekira pukul 07.00 Wita.

Di kios tersebut, tersangka I mengambil tiga buah tabung gas elpiji 14 Kg warna kuning dan sejumlah rokok dalam etalase.

"Korban mengetahui kiosnya dimasuki maling saat melihat pintu kiosnya terbuka dan gembok pintu sudah patah," ucapnya.

 Saat melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan, korban mengaku mengalami kerugian sekira Rp2.910.000.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Nuukan bergerak melakukan penyelidikan.

Tak perlu waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Jadi tersangka keliling menggunakan sepeda untuk menentukan sasaran rumah atau kios yang akan dia masuk," ujar Zainal.

Baca juga: Viral Pencuri Tabung Elpiji di Pelaihari Terekam CCTV Kala Beraksi, Begini Penuturan Pihak Pangkalan

Dari tangan I, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga tabung gas elpiji 14 kg, satu unit handphone warna hitam, satu unit sepeda merk Pacifik warna hitam, sebuah gembok, dan patahan grendel pintu.

"Tersangka I dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP," ungkap Zainal.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tak Jera 2 Kali Diproses Hukum, Pria di Nunukan Kaltara Kembali Curi Tiga Tabung Gas Elpiji 14 Kg

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved