Nasional

Kegiatan Terakhir Briptu RDW Sebelum Dibakar Briptu FN Istrinya, ini Kesehariannya di Polres Jombang

Briptu RDW, korban tewas dibakar Istrinya sendiri Polwan Briptu FN dikenal supel dalam kehidupan sehari-hari meski ternyata kecanduan judi online

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Briptu FN, polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Mojokerto, Jawa Timur membakar suaminya sendiri, Briptu RDW. 

Mereka selama ini tinggal di rumah dinas wilayah Kota Mojokerto.

Bayi kembar tersebut merupakan anak ke dua dan ke tiga mereka.

"Si saudara FN ini kan memiliki anak yang masih kecil. Yang pertama itu umur dua tahun, yang kedua dan ketiga (kembar) umurnya empat bulan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Minggu (9/62024).

Akibat tindakannya, tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Dirmanto.

Diketahui, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu siang.

* Tersulut Emosi hingga Bakar Suami

Briptu FN diduga membakar suaminya, Briptu RDW terjadi pada Sabtu (8/6/2024).

Lokasi kejadian berada di asrama polisi Polres Mojokerto Kota.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto.

Diduga Briptu FN tersulut emosi lantaran suaminya menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap Briptu FN dapat digunakan untuk membiayai hidup keluarga mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," kata Kombes Pol Dirmanto, di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Oleh sebab itu, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN.

Halaman
1234
Sumber: Surya Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved