Berita HSU

Pengedar Narkoba di HSU Berhasil Diciduk, Kedapatan Bawa Sabu Hampir 10 gram

Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSU
Tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika di HSU yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Pada ungkap kasus kali ini, mereka berhasil menangkap satu pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba. Bahkan pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang bertanya mencapai 10 gram.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap atas nama S alias Ipul (39). Ipul merupakan seorang karyawan swasta.

Diketahui, Ipul diamankan di pinggir Jalan Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga: Geger Tawuran di Banua Anyar Banjarmasin, Polisi Amankan Satu Remaja 16 Tahun dan Senjata Tajam

Baca juga: Selamat Saat Bus Kades Kabupaten Banjar Terbakar, Novelis Disabilitas Ini Lega Kopernya Tak Hangus

"Untuk ungkap kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan membawa serta barang bukti," terang AKP Sutargo, Rabu (12/6/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut yakni dua paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10.00 gram dan berat bersih 9.60 gram yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu. Barang bukti lainnya satu kotak susu Merk Milk Life Warna Cokelat Biru, satu unit smartphone android Dengan Merk Samsung Galaxy M20 warna bir, selembar celana panjang jeans warna biru serta uang tunai Rp 10.000.

AKP Sutargo menegaskan Polres HSU tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada Polres HSU.

"Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten HSU," ujarnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00

Sementara itu, PS Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres HSU merupakan langkah nyata Polres HSU dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved