Berita Banjarmasin
Polda Tetapkan Kadis PUPR Tanbu sebagai Tersangka, Diduga Korupsi Modus Beli Lahan Fiktif
Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanahbumbu, Hernadi Wibisono sebagai tersangka.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana konfrensi pers penetapan tersangka Kadis PUPR Tanahbumbu, Hernadi Wibisono dalam kasus pengadaan lahan fiktif.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/6) mengumumkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanahbumbu, Hernadi Wibisono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi khususnya pengadaan lahan fiktif.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Hernadi Wibisono masih belum dilakukan penahanan.
"Belum ditahan, karena beliau kooperatif," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Dr Fadli SH SIK Msi.
Atas perbuatannya, Hernadi Wibisono pun akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ran)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Banjarmasin
Lomba Renang Semarakkan HUT ke-80 TNI AL, Puluhan Pelajar Unjuk Kebolehan di Banjarmasin |
![]() |
---|
Kopi Darat di Banjarmasin, SEVIMA Bagikan Tiga Tips Jitu Manfaatkan AI untuk Belajar |
![]() |
---|
Kasus Pneumonia Fluktuasi, Warga Banjarmasin Diimbau Jaga Pola Hidup Bersih dan Sehat |
![]() |
---|
Serba Murah Bacaan Bermutu di Semesta Buku Gramedia Banjarmasin |
![]() |
---|
Viral Lagi Aksi Balap Liar di Jalan A Yani Meresahkan Warga Banjarmasin, Dimulai saat Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.