Berita Banjarmasin

Polda Tetapkan Kadis PUPR Tanbu sebagai Tersangka, Diduga Korupsi Modus Beli Lahan Fiktif

Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanahbumbu, Hernadi Wibisono sebagai tersangka.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana konfrensi pers penetapan tersangka Kadis PUPR Tanahbumbu, Hernadi Wibisono dalam kasus pengadaan lahan fiktif. 

 

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/6) mengumumkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanahbumbu, Hernadi Wibisono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi khususnya pengadaan lahan fiktif.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Hernadi Wibisono masih belum dilakukan penahanan.

"Belum ditahan, karena beliau kooperatif," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Dr Fadli SH SIK Msi.

Atas perbuatannya, Hernadi Wibisono pun akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved