Idul Adha 2024
Hukum hingga Syarat Sah Berkurban pada Idul Adha 2024 Penjelasan Ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin
Disampaikan ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin, dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa berkurban itu hukumnya sunah kifayah muakadah.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Umat Islam merayakan Iduladha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban 2024 pada Senin (17/6/2024). Secara hukum, berkurban merupakan sunah muakadah (sunah yang sangat ditekankan) bagi kaum muslim yang mampu.
Hal ini berdasar pada berbagai dalil (bukti) dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Satu dalil utama tentang kewajiban berkurban adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 162-163, yang menyatakan pentingnya berkurban sebagai bentuk pengabdian kepada-Nya.
Berkurban pada Hari Raya Iduladha memang dianjurkan untuk muslim yang mampu. Disampaikan ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin, dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa berkurban itu hukumnya sunah kifayah muakadah.
Meski begitu, lanjutnya, hewan yang dikurbankan juga tidak bisa asal-asalan.
“Biasanya adalah kambing, unta dan sapi,” sebut Wakil Sekretaris MUI Kota Banjarmasin itu kepada Serambi UmmaH, Kamis (13/6).
Ada pun untuk teknis memperoleh hewan kurban, imbuhnya, disesuaikan dengan kemampuan dan niat.
Baca juga: Kumpulan Kata-kata Islami Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2024 untuk Dikirim ke Keluarga–Sahabat
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah 2024 Dikerjakan Hari Sabtu dan Minggu serta Artinya
“Apakah harus menabung atau langsung membayar penuh. Kembali lagi ke kemampuan finansial masing-masing,” ujar ustadz yang kini mengajar di Ponpes Raudhatul Musthofa Handil Bakti, Kabupaten Baritokuala.
Selain itu, sambungnya, dalam memilih hewan kurban, seorang muslim harus memperhatikan fisik dari hewan itu sendiri. “Ada empat yang utama, yakni tidak buta, tidak pincang, tidak sakit yang nampak jelas dan tidak hilang otaknya sebab terlalu kurus,” beber Muttaqien.
Lalu, bagaimana dengan larangan dan sunah dalam berkurban itu sendiri?
Penyuluh Agama Islam di MUI Kota Banjarmasin itu menyebut ada dua larangan utama bagi orang yang berkurban. Yang pertama, dia haram menjual bagian dari binatang kurban seperti daging, bulu maupun kulit. “Lalu yang kedua, diharamkan juga menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos penjagal,” ucapnya.
Sementara, lanjut dia, sunahnya ada lima, yakni untuk orang yang menyembelih mengucapkan basmalah, berselawat kepada nabi, hewan kurban yang disembelih menghadap kiblat, lalu membaca takbir tiga kali sesudah membaca basmalah. “Dan yang terakhir yakni berdoa,” urainya.
Mengenai kurban ini, pada zaman Rasulullah SAW, beliau meminta Aisyah RA untuk mengambil golok dan mengasahnya.
“Kemudian beliau mengambil domba kibas, membaringkannya lalu berdoa. Terimalah kurban dari Nabi Muhammad dan keluarga serta umat beliau,” cerita Muttaqien.
Artinya di zaman itu nabi memberikan kurbannya untuk dirinya sendiri, keluarganya dan umatnya. Begitu juga tertulis di Surah Al Kautsar ayat dua yang isinya: Dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Dalam hadis juga sangat jelas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati atau menghampiri tempat salat kami.”
“Jadi dalam prosesnya, ayat Qur’an ada, hadis ada. Dan secara sirah kenabian di sisi nabi, beliau bekorban untuk diri sendiri keluarga dan umat,” jelas Muttaqien.
* Biaya Bisa Dicicil Beberapa Bulan
Untuk memenuhi sunah berkurban, sebagian umat Islam rela membeli hewan kurban secara patungan. Tidak lagi seekor hewan (dalam hal ini kambing) untuk satu orang, tapi membeli seekor sapi untuk kurban tujuh orang.
Misalnya Pandya, dia pernah berkurban sapi. Hanya saja, dia tidak ikut berkurban secara patungan bersama warga seperti pada umumnya. “Saya sekeluarga itu ada lima orang, jadi beli dua ekor sapi dan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha,” ujar dia kepada Serambi UmmaH.
Namun begitu, pria 23 tahun itu tak mengetahui pasti apakah pembagian tujuh orang untuk satu ekor sapi itu wajib atau tidak. “Namanya dibelikan ya, jadi ngikut aja. Dagingnya pun juga dibagi-bagi ke warga sekitar,” tutur Pandya.
Berbeda halnya dengan Rozi (25), warga Jalan Antasan Kecil Barat Kota Banjarmasin. Dia pernah berkurban dengan sistem kolektif. “Di kampung saya, siapa saja bisa berkurban. Misalnya anggota keluarga si A bisa berkurban dengan anggota keluarga si B, C, D dan seterusnya,” jelasnya.
Seingat Rozi, satu ekor sapi bisa dibagi untuk tujuh nama, tergantung besar dan bobot sapi yang didapatkan oleh panitia kurban. “Misal harga sapi Rp 20 juta, maka masing-masing yang berkurban dikenai iuran Rp 3 juta. Itu biayanya bisa dicicil, bisa juga langsung lunas. Diumumin beberapa bulan sebelum Iduladha,” bebernya.
Kemudian, lanjut Rozi, saat dananya sudah terkumpul dan ada kelebihan uang, maka akan digunakan untuk keperluan kurban lainnya.
Menurut dia, program tersebut sangat membantu masyarakat yang tidak mampu membeli satu ekor sapi secara utuh, namun ingin berkurban. “Beberapa tahun terakhir ini, alhamdulillah terjadi peningkatan jumlah sapi kurban di tempat saya,” ucapnya.
Kurban berawal dari kisah Nabi Ibrahim As yang berniat menjalankan perintah Allah SWT. Dikisahkan, Nabi Ibrahim mendapat perintah dari Allah lewat mimpi. Dalam mimpi tersebut dia diperintahkan untuk menyembelih anaknya, Ismail As.
Pada saat yang ditentukan, Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah SWT itu. Dia menaruh kepala anaknya dan siap menyembelihnya. Niat yang begitu kuat untuk menjalankan perintah Tuhan tidak hanya ada di dalam hati Nabi Ibrahim tapi juga Nabi Ismail.
Namun sesaat sebelum Nabi Ibrahim menyembelih Ismail, posisi sang anak digantikan oleh seekor sembelihan yang besar. Menurut banyak riwayat hadis dikatakan bahwa hewan tersebut adalah kambing qibas.
(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juni 2024, Ustadz Khalid Basalamah Sebut Dikerjakan Selepas Hari Tasyrik |
![]() |
---|
Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2024 Bertepatan Hari Tasyrik, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Idul Adha 2024, Polres HSU Bagikan 1.000 Kantong Daging Hewan Kurban |
![]() |
---|
Idul Adha 1445 H, BSI Regional Office IX Kalimantan Salurkan Hewan Kurban pada Masyarakat |
![]() |
---|
45 Ekor Hewan Kurban Dibagikan Pelindo Sub Regional Kalimantan, Disalurkan ke Warga Sekitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.