Berita Tanahbumbu

Digerebek di Desa Gunung Besar Tanahbumbu, Pria 41 Tahun Ini Terbukti Simpan 3 Paket Sabu

Pria 41 tahun berinsial NR diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tanahbumbu untuk BPost
NR (41) berikut barang bukti 3 paket sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanahbumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Seorang pria berinsial NR diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 Pria berusia 41 tahun itu diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga Sabtu (15/6/2024)  mengatakan, penangkapan pengedar barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar.

Kemudian ditindaklanjuti,  laporan tersebut, oleh  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Dua Warga Banjarmasin Ditangkap Kedapatan Buang Kotak Obat Berisi Dua Paket Sabu di Alalak Batola

Baca juga: Ditangkap Selundupkan Narkoba ke Rutan Samarinda, Pria Ini Selipkan Sabu ke Dalam Nasi Bungkus

Baca juga: Sempat Terlihat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Diringkus di Pasar Panas Tabalong

Setelah memastikan tersangka benar-benar terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu polisi langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana tersangka,” jelas Kasi Humas.S

Selain mengamankan tersangka dan sabu seberat 4,8 Gram, lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, satu bungkus plastik klip, satu bungkus bekas kemasan minuman merk Jasjus warna hijau, satu bungkus bekas kemasan minuman bersoda warna merah, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti hang diamankan dibawa ke Polres Tanahbumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.di/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved