Berita Banjarmasin
Kedapatan Bawa Sajam di Jalan, Sebelas Anak di Bawah Umur Diringkus Polresta Banjarmasin
Sebelas anak di bawah umur diringkus Polresta Banjarmasin pada Rabu (19/6) dini hari setelah video mereka konvoi dengan sepeda motor
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Sebelas anak di bawah umur diringkus Polresta Banjarmasin pada Rabu (19/6) dini hari setelah video mereka konvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam beredar.
Cuplikan aksi gangster itu beredar di sosial media pada Selasa (18/6).
Tim gabungan Ops Macan Resta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan Sat Intelkam Polresta Banjarmasin berhasil melacak identitas mereka dan menjemputnya satu per satu di kediaman masing-masing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para remaja tanggung itu terbagi atas dua kelompok yakni Boenastan23Jr dan Persimpangan Enjoy.
Baca juga: Peluncuran Pilkada Tapin 2024 Hari Ini, KPU Ajak Masyarakat Bisa Hadir dan Saksikan
Baca juga: Hari Ini Terminal Tipe C di Desa Ambungan Pelaihari Tanahlaut Pengganti Tanah Habang Diresmikan
Mereka berkumpul dan berencana menyerang kelompok lain. Kelompok berusia 14-17 tahun itu telah janjian dengan kelompok yang hendak diserang melalui ponsel.
Mereka sempat saling bertemu di Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan. Namun mereka kabur karena melihat sekelompok orang berpakaian preman, yang dikira polisi.
“Kami berhasil menyita delapan senjata tajam, satu bendera, beberapa ponsel dan tiga sepeda motor,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo dalam gelar perkara Rabu malam.
Dari 11 anak itu, enam orang membawa senjata tajam dan lima lainnya menjadi joki sepeda motor. “Beruntung tidak ada korban. Mereka hanya berkonvoi dengan menaiki sepeda motor dan membawa senjata tajam,” kata Sabana.
Oleh karena di bawah umur, mereka tidak diproses hukum dan hanya diberikan pembinaan. Selain itu mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu dan tidak memakan korban.
“Kami terapkan sistem peradilan anak. Kami menyertakan orangtua masing-masing untuk menanganinya dan melakukan tindakan pencegahan serta pendampingan,” kata Sabana.
Menurut Sabana, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tak harus diberikan efek jera dengan menjebloskan mereka ke penjara.
Setelah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan, mereka dikenai wajib lapor ke polisi agar aktivitasnya bisa terus diawasi. “Kami bekerja sama dengan stakeholder lain dan berusaha mencegah hal ini terjadi,” ucap Sabana didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banjarmasin Susan.
Jika anak-anak itu kembali melanggar aturan dan melakukan kesalahan yang sama, polisi tidak menindak tegas mereka. “Kami kembalikan lagi ke Sistem Perundang-undangan Peradilan Anak. Jika aksi itu diulangi lagi, artinya mereka akan menghadapi konsekuensi hukum,” tegas polisi berpangkat melati tiga itu.
Susan mengatakan anak-anak akan mereka bina sehingga bisa berperilaku baik. “Berdasarkan pengalaman, mereka yang sudah kami bina dan pantau bisa berubah menjadi baik,” katanya.
Pada dasarnya, kata Susan, mereka tidak mengerti hukum. “Setelah mengetahuinya, mereka juga takut dengan hukum,” imbuhnya.
Lomba Renang Semarakkan HUT ke-80 TNI AL, Puluhan Pelajar Unjuk Kebolehan di Banjarmasin |
![]() |
---|
Kopi Darat di Banjarmasin, SEVIMA Bagikan Tiga Tips Jitu Manfaatkan AI untuk Belajar |
![]() |
---|
Kasus Pneumonia Fluktuasi, Warga Banjarmasin Diimbau Jaga Pola Hidup Bersih dan Sehat |
![]() |
---|
Serba Murah Bacaan Bermutu di Semesta Buku Gramedia Banjarmasin |
![]() |
---|
Viral Lagi Aksi Balap Liar di Jalan A Yani Meresahkan Warga Banjarmasin, Dimulai saat Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.