Pilkada 2024
Perekrutan Pantarlih di Tapin Rampung, 550 OrangTepilih Siap Dilantik
Melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan/desa, KPU Tapin rampungkan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing kelurahan/desa, KPU Tapin rampungkan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Diungkapkan Komisioner KPU Tapin, Tsauban Abqorie, pendaftaran dimuali sejak 13 hingga 19 Juni, kemudian penelitian administrasi dan akhirnya pengumuman di21 Juni, kemarin.
"Total ada 550 orang Pantarlih dari 354 TPS yang akan tersedia di 135 kelurahan/desa," sebutnya, Sabtu (22/6/2024).
Tsauban pun mengatakan, berikutnya tinggal menunggu SK penetapan pada 23 Juni besok dan selanjutnya pelantikan di hari berikutnya.
Baca juga: Tanggapi Keluhan Warga, PUPR Tanbu Lakukan Penanganan Sementara Jalan Berlubang Dharma Praja
Baca juga: Digeledah Satresnarkoba Polres Balangan, Pria Ini Terbukti Sembunyikan Sabu di Bawah Jok Mobil
"Jadi pelantikan di 24 Juni, sekaligus Bimtek yang digelar di tiap tingkat kecamatan," imbuh Tsauban.
Disampaikan Abdillah, PPS Desa Taluk Haur, Kecamatan Candi Laras Utara, pihaknya merekrut tiga orang Pantarlih dan sudah terpenuhi.
"Alhamdulillah sudah terpenuhi dan tinggal menunggu pelantikan," sebutnya.
Diketahui, Pantarlih yang direkrut untuk pencoklitan daftar pemilih Pilkada 2024 Tapin kali ini bakal dipekerjakan selama satu bulan, atau 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.