Narkoba di Kalsel

Digeledah Satresnarkoba Polres Balangan, Pria Ini Terbukti Sembunyikan Sabu di Bawah Jok Mobil

Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan pria berinisial HI (39) karena terbukti menyimpan sabu yang disembunyikan di bawah jok mobil

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Polres Balangan untuk BPost
Pria berinisial HI (39) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan karena terbukti membawa sabu yang disembunyikan di bawah jok mobil, Jumat (21/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo mengamankan seorang Pria berinisial HI (39), Kamis (20/6/2024) malam. 

Ia ditangkap saat razia yang dilaksanakan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan di sekitaran Jalan A Yani Kelurahan Paringin Kota,  Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. 

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, anggota Satresnarkoba Polres Balangan mendapati sebuah Mobil merk Toyota Innova warna putih yang mencurigakan parkir di bahu jalan, saat giat patroli berlangsung. 

Personel kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati seseorang di dalam mobil yang bernama HI sedang bermain handphone.

"Petugas melakukan  penggeledahan di dalam mobil dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik Klip warna bening diduga narkotika jenis sabu," kata Iptu Eko, Sabtu (22/6/2024).

Baca juga: Kedapatan Bertransaksi Sabu, Perempuan Warga Tanjung Diringkus Petugas, 2,6 Gram Sabu Jadi Bukti

Baca juga: Digerebek di Rumah, Warga Palangkaraya Ini Sembunyikan 25 Paket Sabu Dalam Mesin Capit Boneka

"Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok Bertuliskan PIN warna biru hitam yang di simpan di bawah jok kursi pengemudi," tambahnya. 

HI pun mengakui bahwa narkoba yang ditemukan oleh pihak kepolisian merupakan miliknya. 

Berdasarkan pernyataan HI,  barang itu ia perolehan dari seseorang berinisial SU, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Saat ini, HI dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Digerebek di Desa Gunung Besar Tanahbumbu, Pria 41 Tahun Ini Terbukti Simpan 3 Paket Sabu

Dalam prosesnya penyelidikan pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap HI dan hasilnya positif mengandung methamphetamin dan amphetamin yang merupakan zat aktif narkotika jenis sabu.

Ia disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved