Narkoba di Kalsel
Digeledah Satresnarkoba Polres Balangan, Pria Ini Terbukti Sembunyikan Sabu di Bawah Jok Mobil
Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan pria berinisial HI (39) karena terbukti menyimpan sabu yang disembunyikan di bawah jok mobil
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Satresnarkoba Polres Balangan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo mengamankan seorang Pria berinisial HI (39), Kamis (20/6/2024) malam.
Ia ditangkap saat razia yang dilaksanakan oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan di sekitaran Jalan A Yani Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, anggota Satresnarkoba Polres Balangan mendapati sebuah Mobil merk Toyota Innova warna putih yang mencurigakan parkir di bahu jalan, saat giat patroli berlangsung.
Personel kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati seseorang di dalam mobil yang bernama HI sedang bermain handphone.
"Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik Klip warna bening diduga narkotika jenis sabu," kata Iptu Eko, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Kedapatan Bertransaksi Sabu, Perempuan Warga Tanjung Diringkus Petugas, 2,6 Gram Sabu Jadi Bukti
Baca juga: Digerebek di Rumah, Warga Palangkaraya Ini Sembunyikan 25 Paket Sabu Dalam Mesin Capit Boneka
"Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok Bertuliskan PIN warna biru hitam yang di simpan di bawah jok kursi pengemudi," tambahnya.
HI pun mengakui bahwa narkoba yang ditemukan oleh pihak kepolisian merupakan miliknya.
Berdasarkan pernyataan HI, barang itu ia perolehan dari seseorang berinisial SU, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Saat ini, HI dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Digerebek di Desa Gunung Besar Tanahbumbu, Pria 41 Tahun Ini Terbukti Simpan 3 Paket Sabu
Dalam prosesnya penyelidikan pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap HI dan hasilnya positif mengandung methamphetamin dan amphetamin yang merupakan zat aktif narkotika jenis sabu.
Ia disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
Satresnarkoba Polres Balangan
Desa Haur Batu
Kecamatan Paringin
narkotika jenis sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |   | 
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |   | 
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |   | 
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |   | 
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.