Narkoba di Kalsel
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta
MZ (30), warga Desa Panyiuran Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong karena keciduk edarkan sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Bermaksud menunggu pemesan narkotika jenis sabu, MZ (30), warga Desa Panyiuran Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, malah diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong.
Ulah pria ini diketahui saat sedang berada sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Rabu (22/1/2025) malam.
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 4,73 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (24/1/2025) siang, membenarkan telah mengamankan pelaku MZ yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu
Baca juga: Digerebek Polisi di Rumah, Pemuda di Desa Tanggung Kabupaten Sanggau Kalbar Terbukti Simpan Sabu
"Dengan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dijelaskan Joko, besarnya kesadaran warga Tabalong akan bahaya narkoba membuat pergerakan para pengguna maupun pengedar narkoba semakin sempit.
"Terbukti dengan adanya laporan yang kali ini berisi informasi bahwa adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan.
Saat tiba di lokasi, didapati seorang pria dengan ciri-cirinya seperti yang diinformasikan terlihat seperti sedang menunggu seseorang.
Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang tidak lain merupakan pelaku MZ.
Saat digeledah itulah ditemukan plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu di saku celana pelaku.
Baca juga: Keciduk Bawa Sabu 9,67 Gram, Residivis Asal Guntung Payung Ini Ditangkap di Cempaka Banjarbaru
Kepada petugas yang memeriksa, pelaku MZ mengaku barang tersebut pesanan seseorang yang tidak dikenalnya dan membeli dengan harga Rp 6 juta.
Dengan temuan barang bukti itu, pelaku yang sehari-harinya berdagang tas di pasar keliling ini kemudian digiring ke Mapolres Tabalong.
"Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya.
Adapun yang jadi barang bukti, dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,73 gram, 1 buah Hp berwarna hitam metalik dan uang tunai sejumlah Rp120 ribu. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Satresnarkoba Polres Tabalong
narkotika jenis sabu
Desa Tanta Hulu
Pria Asal HSU
Kabupaten Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|
| Keciduk Bawa Sabu 9,67 Gram, Residivis Asal Guntung Payung Ini Ditangkap di Cempaka Banjarbaru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/MZ-30-diringkus-dengan-barbuk-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.