Narkoba di Kalbar

Digerebek Polisi di Rumah, Pemuda di Desa Tanggung Kabupaten Sanggau Kalbar Terbukti Simpan Sabu

Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seorang pemuda berinsial AIS (24) digerebek personel Polsek Jangkang.

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/Humas Polsek Jangkang
AIS (24) warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalbar saat diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGGAU - Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seorang pemuda berinsial AIS (24) digerebek personel Polsek Jangkang.

Warga Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau tidak bisa berkelit karena saat penggerebekan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka di rumahnya dipimpin langsung Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, beserta anggota Polsek Jangkang.

 Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Gerebek Rumah Warga, Polisi Ciduk Plt Kades Sumber Anyar Situbondo Pesta Sabu Bersama 2 Warganya

Baca juga: Keciduk Bawa Sabu 9,67 Gram, Residivis Asal Guntung Payung Ini Ditangkap di Cempaka Banjarbaru

“Kami menerima laporan dari masyarakat pada pukul 15.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jangkang. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan tim dari unit Reskrim dan unit Intel Polsek Jangkang untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, Rabu (22/1).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan AIS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.

 Setelah mengidentifikasi lokasi, tim yang terdiri dari unit Reskrim dan anggota Polsek Jangkang melakukan penggeledahan di rumah AIS.

 Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AIS dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, sebelas plastik klip kosong, dua buah kaca pengisap, empat buah pipa isap, uang tunai sebesar Rp65.000, satu kotak rokok Kalbaco, dan satu unit ponsel merk Narzo beserta dua kartu SIM Telkomsel dan Indosat.

Baca juga: Pasutri Residivis Narkoba di Banjarmasin Diringkus, Simpan Sebagian Sabu di Celana Dalam

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Jangkang. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Iptu Santoso Herubimo.

AIS beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jangkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Jangkang juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. 


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pengungkapan Kasus Narkotika, Polsek Jangkang Amankan Satu Warga Desa Tanggung

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved