Narkoba di Kalbar
Amankan Dua Pria di Kos-kosan, Personel Polsek Entingkong Sita 4 Paket Sabu
Dua pria bersama 4 paket sabu diamankan polisi dari sebuah kos-kosan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau
BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGGAU - sebuah kos-kosan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat digerebek polisi, Sabtu 18 Januari 2025.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang pria terduga peredaraan narkotika jenis sabu.
Empat paket sabu juga berhasil disita dari kedua tersangka yakni WNA (31), seorang warga Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, dan HJ (37), warga Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong, Kompol Sapja mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Pada Sabtu 18 Januari 2025bsekitar pukul 13.00 Wib, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Entikong,” katanya.
Baca juga: Bawa 33 Paket Sabu, Pria Pengedar Sabu di Pekapuran Raya Banjarmasin Ini Ditangkap
Baca juga: Polisi Amankan 5 Botol Cairan Liquid Mengandung Narkotika di Nunukan, Bikin Terhalusinasi
Baca juga: Temukan 21 Paket Sabu, Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Basirih Banjarmasin Barat Diungkap Polisi
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Entikong langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan intensif yang dilakukan berhasil mengungkap lokasi pasti para terduga pelaku, yakni di sebuah kos-kosan yang beralamat di Dusun Entikong, Desa Entikong.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, saya bersama tim gabungan personel Polsek Entikong segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan. Sekitar pukul 13.30 Wib, kami mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong," ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa empat kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, satu kantong plastik bening berklip, dua dompet berwarna merah dan coklat, satu unit ponsel, satu bungkus rokok, satu alat hisap atau bong, dan uang tunai sejumlah Rp1.334.000.
Dari hasil interogasi awal, HJ mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik WNA.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat. Wilayah perbatasan memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini sejalan dengan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” tegasnya.
narkotika jenis sabu
Polsek Entikong
Kabupaten Sanggau
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kalimantan Barat
Digerebek Polisi di Rumah, Pemuda di Desa Tanggung Kabupaten Sanggau Kalbar Terbukti Simpan Sabu |
![]() |
---|
Digeledah Polisi, Pria di Kapuas Hulu Kalbar Tak Berkutik Saat Terbukti Bawa Paket Sabu |
![]() |
---|
Simpan Paket Sabu di Mobil, Pemuda 25 Tahun di Ketapang Kalbar Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Perempuan 42 Tahun di Tumbang Titi Kalbar Terbukti Simpan 12 Paket Sabu |
![]() |
---|
Digerebek di Rumah Kontrakan, Pria di Sambas Kalbar Sembunyikan 6 Paket Sabu di Dompet Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.