Berita Banjarmasin

Temukan 21 Paket Sabu, Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Basirih Banjarmasin Barat Diungkap Polisi

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Basirih, Banjarmasin Barat. 

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polresta Banjarmasin
Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Basirih, Banjarmasin Barat.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Basirih, Banjarmasin Barat

Seorang pria bernama IG (33) ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di kediamannya di Jalan Flamboyan III, Kompleks Yuka, RT 06 RW 01.

Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujar Prawira, Sabtu (18/1/2025).

Baca juga: Diare Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Pelajar SDN 03 Nunukan Selatan Kaltara Mengadu ke Orangtua

Baca juga: Lauk Pauk Diduga Basi, Puluhan Siswa SD di Nunukan Sakit Perut Usai Nikmati Makan Bergizi Gratis

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan total berat bersih 1,08 gram yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok Dji Sam Soe Super Premium. 

Selain itu, petugas juga menyita dompet warna pink bertuliskan Stuff, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Semua barang bukti ditemukan di kamar dan lemari rak piring milik tersangka,” tambah Prawira.

Hendri alias Etong kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved