Narkoba di Kalbar

Digerebek di Rumah Kontrakan, Pria di Sambas Kalbar Sembunyikan 6 Paket Sabu di Dompet Kecil

Seorang pria berinsial R diamankan  Satresnarkoba Polres Sambas di Dusun Mawar. Dari R polisi menyita 6 paket sabu

Editor: Hari Widodo
Humas Polres Sambas  
Pria berinsial R diamankan polisi karena terbukti menyimpan 6 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMBAS -  Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinsial R diamankan  Satresnarkoba Polres Sambas .

R Diamankan polisi dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di rumah kontrakan di Dusun Mawar, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Senin 23 September 2024.

Penggerebekan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengedaran narkoba di daerah tersebut.

Hasil pengrebekan polisi, menemukan enam paket sabu seberat 10,15 gram yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas bermerk "EIGER" di kamar tersangka. 

Baca juga: Simpan 2 Paket Sabu, Pria 50 Tahun di Balikpapan Ini Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Baca juga: Bertingkah Aneh Saat Polisi Patroli, Pria Asal HSS Ini Tak Berkutik Saat Terbukti Bawa 5 paket Sabu

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima.

"Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi alat hisap, uang tunai, serta timbangan digital," ujar Iptu Agus Trimarsono.

 Lebih lanjut, kata Iptu Agus Trimarsono bilang, semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya terhadap tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

 Dia menjelaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas. Penangkapan ini adalah langkah awal, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

"Selama proses penangkapan, anggota kepolisian melakukan serangkaian tindakan, termasuk tes urine terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," ujarnya. 

Baca juga: Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

Lebih jauh, tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sambas. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sambas," tegas Iptu Agus Timarsono.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Ringkus Pria Diduga Pengedar Shabu di Tebas Sambas, Sita 10,15 Gram Sabu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved