Narkoba di Kaltim
Simpan 2 Paket Sabu, Pria 50 Tahun di Balikpapan Ini Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi
Pria berinsial HI (50) diringkus personel Jatanras Polsek Balikpapan Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Pria berinisial HI (50) diringkus personel Jatanras Polsek Balikpapan Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
HI ditangkap aparat di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Saat itu Senin 23 September 2024 pada pukul 17.30 Wita.
Penangkapan pelaku HI berkaitan erat dari laporan masyarakat. Polisi bergegas, melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi dari warga.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto kepada TribunKaltim.co pada Selasa (24/9/2204).
Baca juga: BNNP Kalsel Kembali Musnahkan Narkotika, 2 Ons Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi Diblender
Baca juga: Bertingkah Aneh Saat Polisi Patroli, Pria Asal HSS Ini Tak Berkutik Saat Terbukti Bawa 5 paket Sabu
Baca juga: Warga Desa Baharu Kotabaru Diringkus Petugas, Kedapatan Bawa Sabu Paket Hemat
Dia menyatakan, setelah tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Kebun Sayur Kota Balikpapan, yang menjadi titik pengamatan.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua paket kecil barang haram sabu seberat total 0,66 gram yang disimpan dalam klip plastik bening.
"Kami mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang kini berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kompol Teguh.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, HI memperoleh sabu tersebut dengan harga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis.
Baca juga: Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu, Dua Pelaku Dibekuk
"Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam penanganan unit Jatanras dan proses penyelidikan terus berlangsung," kata Ipda Sangidun.
Atas perbuatannya, HI terancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Pria Paruh Baya di Kebun Sayur Balikpapan Tertangkap Polisi, Terungkap Simpan Sabu
Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
![]() |
---|
Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
![]() |
---|
Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
![]() |
---|
Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.