Narkoba di Kaltim

Simpan 2 Paket Sabu, Pria 50 Tahun di Balikpapan Ini Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Pria berinsial HI (50) diringkus personel Jatanras Polsek Balikpapan Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Editor: Hari Widodo
HO/Polresta Balikpapan
Pria berinsial HI (50), ditangkap oleh Jatanras Polsek Balikpapan Barat terdapat barang bukti dua paket kecil Sabu seberat total 0,66 gram yang disita petugas.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Pria berinisial HI (50) diringkus personel Jatanras Polsek Balikpapan Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

HI ditangkap aparat di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Saat itu Senin 23 September 2024  pada pukul 17.30 Wita.

 Penangkapan pelaku HI berkaitan erat dari laporan masyarakat. Polisi bergegas, melakukan penindakan setelah mendapatkan informasi dari warga.  

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto kepada TribunKaltim.co pada Selasa (24/9/2204).

Baca juga: BNNP Kalsel Kembali Musnahkan Narkotika, 2 Ons Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi Diblender

Baca juga: Bertingkah Aneh Saat Polisi Patroli, Pria Asal HSS Ini Tak Berkutik Saat Terbukti Bawa 5 paket Sabu

Baca juga: Warga Desa Baharu Kotabaru Diringkus Petugas, Kedapatan Bawa Sabu Paket Hemat

Dia menyatakan, setelah tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Kebun Sayur Kota Balikpapan, yang menjadi titik pengamatan.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua paket kecil barang haram sabu seberat total 0,66 gram yang disimpan dalam klip plastik bening.

"Kami mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang kini berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kompol Teguh.

 Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, HI memperoleh sabu tersebut dengan harga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis.

Baca juga: Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu, Dua Pelaku Dibekuk

"Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam penanganan unit Jatanras dan proses penyelidikan terus berlangsung," kata Ipda Sangidun.

Atas perbuatannya, HI terancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Pria Paruh Baya di Kebun Sayur Balikpapan Tertangkap Polisi, Terungkap Simpan Sabu

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved