Narkoba di Kaltim

 Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu

Dua pria diduga pengedar sabu berinsial AD (25) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Samarinda. Polisi juga menangkap RR (24) diduga pemasok

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/HO-Polresta Samarinda
AD (25) dan RR (24) Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA -  Seorang pria diduga pengedar berinsial AD (25) berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Dari pria yang diamankan di tepi jalan D Maninjau, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota., polisi mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu.

Tak hanya AD, polisi juga menangkap pria yang diduga menjadi pemasok sabu yakni  RR (24).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo membenarkan telah mengamankan kedua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Batulicin Tanbu, Dua Pria Ini Diringkus Petugas

Baca juga: Edarkan Narkoba, Pria Warga Anjir Muara Batola Ditangkap Petugas, 36 Paket Sabu Jadi Bukti

Penangkapan ini, bermula terjadi di Jalan D Maninjau, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.  Tempat itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

"Petugas bersama saksi, awalnya melakukan observasi terhadap lokasi tersebut. Saat itu, petugas mencurigai satu unit sepeda motor berwarna putih yang sedang parkir di pinggir jalan," ujarnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, seorang pria berinisial AD (25) ditemukan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram brutto yang dibungkus tisu putih.

Sementara berdasarkan hasil interogasi, AD mengaku masih menyimpan narkotika lain di rumah kontrakannya di Jalan A.M. Sangaji.

Petugas pun langsung beranjak ke lokasi tersebut dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu kotak rokok yang berisi sabu seberat 0,55 gram brutto, sebuah sendok penakar, dan barang bukti lainnya.

 "AD juga mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial RR (24)," katanya.

Dari informasi tersebut, tim Satreskoba kemudian menangkap RR di rumahnya di Jalan A.M. Sangaji sesuai keterangan AD.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi timbangan digital.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram brutto, 1 kotak rokok, plastik klip, dan sendok penakar, 1 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit ponsel milik AD.

Baca juga: Amankan Dua Pria di Kos-kosan, Personel Polsek Entingkong Sita 4 Paket Sabu

Baca juga: Pria Asal HSU Diringkus Saat Bawa Narkoba di Tabalong, Paket Sabu Jadi Bukti

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara.

"Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved