Narkoba di Kaltim

Digerebek Polisi di Rumah Kontrakan, Pria di Bontang Ini Terbukti Simpan Sabu  

Personel Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Editor: Hari Widodo
HO Polres Bontang
Pria berinsial I diamankan di rumah kontrakan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG –  Personel Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria yang diketahui berinisial I tersebut diringkus di Jalan Sultan Syahrir, Gang Bawis 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (9/1/2025) sore.

Saat penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan tersebut polisi mengamankan satu bungkus narkotika jkenis sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais membenarkan anggotanya mengamankan tersangka.

Baca juga: Pasutri Keciduk Bawa Sabu, Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan Saat di Jalan

Baca juga: Tangkap Pria di Depan Rumahnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Sabu dan Uang Rp56 Juta

Penggerebekan tersebut dilakukan,  setelah pihaknya menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan itu.

 "Awalnya kami dapat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Langsung kami lakukan penggerebekan," kata Rakib saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di kantong baju yang tergantung di belakang pintu kamar tidur.

Barang bukti lain seperti alat isap, korek gas, hingga sejumlah klip plastik kecil juga ditemukan di lokasi.

"Total sabu yang kami amankan seberat 0,80 gram. Selain itu, ada juga ponsel, alat isap, dan uang tunai Rp3,5 juta yang diduga hasil transaksi," tambahnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Kembangkan Penangkapan Sabu di Murung Kupang HSU, Polisi Amankan Kai Keramba

Namun, polisi masih mendalami apakah pelaku bagian dari jaringan yang lebih besar.

"Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti itu, tapi kami tetap akan mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat," jelas Rakib.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya lokasi transaksi lain yang berhubungan dengan pelaku," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Bontang Selatan Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved