Narkoba di Kaltim
Tangkap Pria di Depan Rumahnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Sabu dan Uang Rp56 Juta
Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial NA (33) diringkus personel Satresnarkoba Polresta Samarinda
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial NA (33) diringkus personel Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan Pelita 2 Gang Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu serta juga uang tunai Rp 56 Juta yang diduga hasil transaksi sabu.
Kaporesta Samarinda AKBP Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo membenarkan penangkapan tersangka.
Baca juga: Kembangkan Penangkapan Sabu di Murung Kupang HSU, Polisi Amankan Kai Keramba
Baca juga: Paman dan Ponakan di HSU Diamankan Polisi, Kedapatan Miliki 8 Paket Sabu
Ia menyampaikan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Pelita 2 Gang Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Tempat tersebut, dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Penangkapan pelaku terjadi pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Pelaku ditangkap di depan rumahnya, dan penggeledahan lebih lanjut menemukan barang bukti di saku serta kamarnya," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut tim Satreskoba mengamankan pria berinisial NA (33), warga setempat.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram brutto, Satu kotak rokok bermerk Cepek 100 warna oranye, uang tunai sebesar Rp 56 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan satu unit ponsel merk Redmi warna hijau.
Baca juga: Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan
Saat itu Satreskoba Polresta Samarinda langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta tersangka untuk bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo, menambahkan Petugas telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.
"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda," Pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Samarinda, Barang Bukti Uang Tunai Rp 56 Juta
Satresnarkoba Polresta Samarinda
narkotika jenis sabu
Kecamatan Sambutan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kota Samarinda
| Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
|
|---|
| Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
|
|---|
| Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
|
|---|
| Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
|
|---|
| Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.