Narkoba di Kaltim

Tangkap Pria di Depan Rumahnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Sabu dan Uang Rp56 Juta

Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial NA (33) diringkus personel Satresnarkoba Polresta Samarinda

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim.co/Ho
Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Samarinda bersama sabu dan barang Bukti Uang Tunai Rp 56 Juta.    

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial NA (33) diringkus personel Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Tersangka ditangkap di depan rumahnya di Jalan Pelita 2 Gang Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

 Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu serta juga uang tunai Rp 56 Juta yang diduga hasil transaksi sabu.

Kaporesta Samarinda AKBP Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo membenarkan penangkapan tersangka.

Baca juga: Kembangkan Penangkapan Sabu di Murung Kupang HSU, Polisi Amankan Kai Keramba

Baca juga: Paman dan Ponakan di HSU Diamankan Polisi, Kedapatan Miliki 8 Paket Sabu

Ia menyampaikan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di Jalan Pelita 2 Gang Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Tempat tersebut, dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 "Penangkapan pelaku terjadi pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Pelaku ditangkap di depan rumahnya, dan penggeledahan lebih lanjut menemukan barang bukti di saku serta kamarnya," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut tim Satreskoba mengamankan  pria berinisial NA (33), warga setempat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram brutto, Satu kotak rokok bermerk Cepek 100 warna oranye, uang tunai sebesar Rp 56 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan satu unit ponsel merk Redmi warna hijau.

Baca juga: Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan

Saat itu Satreskoba Polresta Samarinda langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta tersangka untuk bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo, menambahkan Petugas telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.

"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda," Pungkasnya.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Samarinda, Barang Bukti Uang Tunai Rp 56 Juta

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved