Breaking News

Narkoba di Kaltim

Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram

Tiga pengedar berikut sabu seberat 255,95 gram berhasil diamankan jajaran Polres Bontang dalam penggerebekan di sebuah hotel

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN  
Polres Bontang merilis kasus pengungkapan peredaran sabu dengan 3 tersangka yang ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Marangkayu, Kukar, Senin (13/1/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG – Suasana di sebuah hotel di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar mendadak tegang menyusul penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Bontang.

Penggerebekan ini menyasar dugaan aktivitas pengedar narkotika jenis sabu di hotel tersebut.

 Tiga pelaku pengedar sabu bersil diamankan Polres Bontang. Polisi juga mengamankan sabu seberat 255,95 gram dengan nilai mencapai Rp385 juta.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengungkap kronologis penangakan ketiga pria pengedar sabu tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Kurir 5 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin, Ansyari Tak Sangkal Dakwaan Jaksa

Baca juga: Bawa 5 Kg Sabu dan 1690 Ekstasi, Kurir Narkoba di Banjarmasin Ini Duduk Jadi Terdakwa

 "Informasi awal kami dapat dari warga. Setelah kami selidiki, benar ada aktivitas mencurigakan di hotel itu. Kami langsung bergerak," ujar AKBP Alex dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (13/1/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi pertama kali mengamankan JSS (37), warga Kelurahan Tanjung Laut, dengan barang bukti sabu seberat 153,10 gram.

"Saat kami periksa, tersangka JSS mengaku sebagian sabu sudah dijual ke rekannya yang ada di kamar sebelah," jelasnya.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung menggerebek kamar lain di hotel yang sama dan menangkap HAQ (37), warga Tanjung Laut, serta AH (41), warga Sangatta.

Dari tangan keduanya, polisi menyita tambahan sabu seberat 102,85 gram.

 "HAQ sempat membuang plastik berisi sabu, tapi berhasil kami amankan. Setelah dicek, keduanya ternyata residivis kasus serupa," ungkap dia.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,5 juta serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kalau diperkirakan, harga sabu saat ini sekitar Rp1,5 juta per gram, jadi total barang bukti yang kami amankan senilai Rp385 juta," tambahnya.

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Batulicin Tanbu, Dua Pria Ini Diringkus Petugas

Baca juga: Simpan Sabu untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polsek Balikpapan Barat

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih besar," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 3 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap di Hotel, Sabu 255,95 Gram Ikut Diamankan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved